Ambon,Tribun-Maluku.com : Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 dan yang kedua adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Terpadu Pecegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Dimana Presiden memerintakan seluruh Kementrian, Pemerintah Daerah dari Gubernur sampai dengan kepala Desa, Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan stekholder lainnya , di perintahkan untuk membentuk Tim rencana aksi terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kata kepala Badan Narkotika Nasional (BNN ) Maluku Zainal Abidin Mustakin kepada wartawan di Ambon senin (19/04/2021) .
Kata Dia, Dalam Tim Terpadu ini , salah satu para meternya, selain sosoalisasi , Cek Urine, terbentuknya Tim Terpadu di internal DPRD, Juga Tim terpadu Provinsi Dan Tim terpadu di pemerintah kota dan Kabupaten.
“selanjutnya setelah membentuk Tim terpadu kita melakukan cek Urine, untuk melihat sampai sejauh mana Merah Putih ASN di lingkup Pemprov Maluku , Kabupaten dan Kota sampai tingkat Desa.” Jelasnya.
Menurut Dia, bagaimana Empati , “bukan peduli lagi, tapi di atasnya Empati “, Pemerintah Daerah dalam menindak lanjuti perintah Inpres nomor 2 tahun 2020 yaitu untuk membentuk Instrumental, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Gubernur (Pergub), begitu juga tingkat di bawahnya.
“ini merupakan parameter, sehingga BNN Mewakili Negara yang menjadi linding sektor untuk melihat bagaimana Impati Pemda resfek terhadap Inpres no 2 tahun 2020 , dan ini menjadi salah satu parametenya.” Papar kepala BNNP Maluku itu
Terkait pengusulan Perda dari BNN Maluku , Kata Mustakin, BNNP Maluku sudah mengusulkan pada Gubernur Maluku Murad Ismail sendiri, dan Gubernur mengeluarkan keputusan Gubernur no 313 tahun 2020 tentang Tim terpadu, nama-namanya sudah , termasuk Gubernur dan Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) , dan kini tinggal menunggu Perda yang di usulkan oleh Pemprov dan BNN kepada DPRD .
” jadi tolong ingatin sama yang terhormat anggota dewan untuk bisah mengakomodir dan resfek terhadap Inpres no 2 tahun 2020, segerah di tindak lanjuti usulan di tahun 2021 ini menjadi Perda , seperti Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah masuk di Perdanya, Masah kita yang Provinsi belum. Nanti Presiden dan para mentri bilang kita tidak Respek dengan Inpres no 2 tahun 2020.” ujurnya.
Terpisah, menanggapi apa yang di sampaikan kepala BNN, Ketua DPRD Maluku Mengatakan, terkait dengan Perda, tentang pemberantasan Narkoba di Maluku,
merupakan hal yang sangat Efektif, dan dewan bisa jadikan itu usul inisiatif Dewan untuk di jadikan sebagai Perda.
Karena apapun juga , kata Wattimury yang namamya BNN, selain undang-undang atau peraturan yang berlaku sekarang, posisi Perda itu sangat penting , untuk bagaimana BNN mengambil langkah-langlah di daerah Maluku.
Kata Dia, setelah DPRD selisai perifikasi surat masuk , yang sementara ini lagi jalan di kabupaten dan kota ,dan akan kita membicarakan di tingkat Pansus untuk menjawab harapan dari BNN terkait dengan pembentukan Perda tentang pemberantasan narkoba bagi daerah Maluku.
” ini tujuan yang sangat baik, mudah-mudahan kita bisah menindak lanjutinya secepatnya , karena ini penting bagi geberasi maluku yang akan datang . kerena peredaran narkoba di maluku sudah sangat mengkuatirkan kita, kerena itu perlu perangkat hukum yang jelas, salah satunya ialah Perda itu”. ujarnya.