Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Pewarta : Jossy Linansera
7 April 2021
Di Hukum dan Kriminal, Klarifikasi
Waktu membaca :2 Menit
Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Ambon,Tribun-Maluku.com : Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon memberikan hak jawab terkait 3 pemberitaan yang dimuat media ini.

Adapun pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan persoalan pada beberapa proyek yang ada pada IAKN Ambon , masing-masing dengan judul Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon di Duga Bermasalah, Taihuttu Bantah Terlibat Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu IAKN Ambon dan Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon.

IAKN Ambon Dalam hak jawab yang ditandatangani oleh Syane Lawalatta selaku Kasubbag kerja Sama, Kelembagaan dan Humas yang diterima redaksi, Selasa (6/4/2021) menjelaskan, Informasi yang diterima media ini terkait proyek proyek tersebut adalah informasi yang kurang akurat dan dari sumber yang tidak tepat, sehingga dirasa merugikan.

Selanjutnya dalam hak jawab tersebut pihak IAKN Ambon menjelaskan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa PPK pada proyek tersebut adalah Josias Taihuttu adalah informasi yang tidak benar.

“Yang sebenarnya adalah Josefat. N. Dias adalah PPK pengadaian barang dan jasa untuk tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Jermias. V. Manuhuttu,” kata Syane.

Pihak IAKN menduga pihak media ini mendapat informasi yang kurang akurat dari sumber yang tidak tepat.

IAKN Ambon juga berpendapat isi pemberitaan media ini melanggar kode etik jurnalistik terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang dianggap merugikan, juga tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi ke pihak yang tepat.

Selain untuk pemberitaan tentang Pembangunan Ruang Kuliah Baru (RKD) Tahap II tahun 2018, IAKN Ambon menjelaskan tidak benar ada main mata antara Pokja dengan pihak ketiga selaku pemenang tender.

“Hasil evaluasi penawaran Pokja untuk paket penawaran RKB dengan nilai RAB Rp. 4.069.754,040.67 dengan metode tender dan metode evaluasi nilai terendah sistem gugur,” katanya.

Dari 35 peserta yang lolos dalam pembukaan penawaran, adalah 5 peserta yang memasukan penawaran, diantaranya. PT.Putra Perdana Karya Utama, PT. Verbeck Mega Perkasa, PT. Wahyu Adi Guna, PT. Malindo Persada Makmur dan PT. Utama Indah Amboina.

Dalam proses evaluasi administrasi dan harga, kelima perusahaan tersebut dinyatakan lulus, sedangkan tahap evaluasi teknik perusahaan yang dinyatakan lulus adalah PT. Verbeck Mega Perkasa dan PT. Utama Indah Amboina.

Sesuai hasil evaluasi pembuktian kualifikasi, PT. Verbeck Mega Perkasa dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan PT. Utama Indah Amboina dinyatakan lulus sebagai pemenang dan memenuhi syarat.

Juga dijelaskan, bahwa sebelum penetapan pemenang ada waktu yang juga disediakan untuk masa sanggah selama 5 hari kerja, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan dari pihak manapun, sehingga sesuai aturan pihak PT. Utama Indah Amboina sah sebagai pemenang.

“Pada prinsipnya proses tender dilaksanakan sesuai Perpres no 16 tahun 2018 dimana yang ditetapkan sebagai pemenang bukan nilai terrendah tetapi nilai terendah yang memenuhi syarat,” kata Kasubbag kerja Sama IAKN Ambon ini.

Sedangkan mengenai pemberitaan tentang Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu tahap I, dijelaskan, tidak benar yang mengerjakan pekerjaan pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I adalah Leddy Frans Pattinasany.

Pelaksana pekerjaan ini, sebut dia, adalah PT. Valencia Julia Pratama dengan direktur jermias Pattinasarany. Dan tidak benar bahwa Leddy Frans Pattinasarany memakai bendera PT. Valencia Julia Pratama untuk mengerjakan proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I.

Pada bagian akhir hak jawabnya itu, pihak IAKN Ambon mengungkapkan Bahwa tidak semua dana 100 persen sudah dicairkan kepada penyedia.

Dana pekerjaan ini diblokir dengan garansi bank, dan pembayaran dilakukan pada penyedia sesuai dengan progres pekerjaan berdasarkan hasil laporan evaluasi konsultan pengawas.

Selengkapnya
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Satgas Maluku Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Danki Brimob

Berita Selanjutnya

PD Panca Karya Diharuskan Bayar Hak Mantan Karyawannya

Berita Terkait

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Kasus Dugaan Korupsi DD Werwaru Diduga Mandek Di Kejari MBD

Kasus KMP Marsela Bakal Diekspos

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Komisi III DPRD Maluku lakukan Pengawasan Jelang Idhul Fitri .

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik

57 Personil Bakamla Ikut Latihan Operasi keamanan dan Keselamatan Laut

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM