Ambon,Tribun-Maluku.com : Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon memberikan hak jawab terkait 3 pemberitaan yang dimuat media ini.
Adapun pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan persoalan pada beberapa proyek yang ada pada IAKN Ambon , masing-masing dengan judul Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon di Duga Bermasalah, Taihuttu Bantah Terlibat Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu IAKN Ambon dan Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon.
IAKN Ambon Dalam hak jawab yang ditandatangani oleh Syane Lawalatta selaku Kasubbag kerja Sama, Kelembagaan dan Humas yang diterima redaksi, Selasa (6/4/2021) menjelaskan, Informasi yang diterima media ini terkait proyek proyek tersebut adalah informasi yang kurang akurat dan dari sumber yang tidak tepat, sehingga dirasa merugikan.
Selanjutnya dalam hak jawab tersebut pihak IAKN Ambon menjelaskan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa PPK pada proyek tersebut adalah Josias Taihuttu adalah informasi yang tidak benar.
“Yang sebenarnya adalah Josefat. N. Dias adalah PPK pengadaian barang dan jasa untuk tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Jermias. V. Manuhuttu,” kata Syane.
Pihak IAKN menduga pihak media ini mendapat informasi yang kurang akurat dari sumber yang tidak tepat.
IAKN Ambon juga berpendapat isi pemberitaan media ini melanggar kode etik jurnalistik terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang dianggap merugikan, juga tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi ke pihak yang tepat.
Selain untuk pemberitaan tentang Pembangunan Ruang Kuliah Baru (RKD) Tahap II tahun 2018, IAKN Ambon menjelaskan tidak benar ada main mata antara Pokja dengan pihak ketiga selaku pemenang tender.
“Hasil evaluasi penawaran Pokja untuk paket penawaran RKB dengan nilai RAB Rp. 4.069.754,040.67 dengan metode tender dan metode evaluasi nilai terendah sistem gugur,” katanya.
Dari 35 peserta yang lolos dalam pembukaan penawaran, adalah 5 peserta yang memasukan penawaran, diantaranya. PT.Putra Perdana Karya Utama, PT. Verbeck Mega Perkasa, PT. Wahyu Adi Guna, PT. Malindo Persada Makmur dan PT. Utama Indah Amboina.
Dalam proses evaluasi administrasi dan harga, kelima perusahaan tersebut dinyatakan lulus, sedangkan tahap evaluasi teknik perusahaan yang dinyatakan lulus adalah PT. Verbeck Mega Perkasa dan PT. Utama Indah Amboina.
Sesuai hasil evaluasi pembuktian kualifikasi, PT. Verbeck Mega Perkasa dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan PT. Utama Indah Amboina dinyatakan lulus sebagai pemenang dan memenuhi syarat.
Juga dijelaskan, bahwa sebelum penetapan pemenang ada waktu yang juga disediakan untuk masa sanggah selama 5 hari kerja, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan dari pihak manapun, sehingga sesuai aturan pihak PT. Utama Indah Amboina sah sebagai pemenang.
“Pada prinsipnya proses tender dilaksanakan sesuai Perpres no 16 tahun 2018 dimana yang ditetapkan sebagai pemenang bukan nilai terrendah tetapi nilai terendah yang memenuhi syarat,” kata Kasubbag kerja Sama IAKN Ambon ini.
Sedangkan mengenai pemberitaan tentang Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu tahap I, dijelaskan, tidak benar yang mengerjakan pekerjaan pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I adalah Leddy Frans Pattinasany.
Pelaksana pekerjaan ini, sebut dia, adalah PT. Valencia Julia Pratama dengan direktur jermias Pattinasarany. Dan tidak benar bahwa Leddy Frans Pattinasarany memakai bendera PT. Valencia Julia Pratama untuk mengerjakan proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I.
Pada bagian akhir hak jawabnya itu, pihak IAKN Ambon mengungkapkan Bahwa tidak semua dana 100 persen sudah dicairkan kepada penyedia.
Dana pekerjaan ini diblokir dengan garansi bank, dan pembayaran dilakukan pada penyedia sesuai dengan progres pekerjaan berdasarkan hasil laporan evaluasi konsultan pengawas.