Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengatakan kebijakan rotasi dan mutasi Kepsek adalah kebutuhan organisasi dan sesuai dengan Permendikbud nomor 06 Tahun 2018, yang menyatakan seorang kepala sekolah minimal 2 tahun sudah dapat dievaluasi.
“Selain itu mutasi dilakukan sebab adanya temuan audit inspektorat terhadap pengelolaan keuangan BOSNAS, Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPPD) dan sumbangan komite. Bukan karena ada kepentingan politik ataupun suka dan tidak suka,” katanya di Ambon, Minggu (4/4/2021).
Sangadji menuturkan, dalam mutasi tersebut, selain dilakukan roling jabatan ada juga Kepala Sekolah (Kepsek) yang diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan menjadi guru bantu,.
Dijelaskan, selain adanya hasil audit menunjukan terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan di sekolah tersebut yang dilakukan oknum Kepsek, dan juga Kepsek yang dilaporkan oleh dewan guru karena memimpin dengan arogansi bahkan sering mengancam para guru.
“Tumpuan dunia pendidikan itu adalah guru dan kepsek, jika para guru sudah resah dengan sikap Kepsek yang bersangkutan, tentunya Dinas sudah sepatutnya melakukan pergantian demi terselenggaranya proses pendidikan yang baik di sekolah tersebut,” tukas Sangadji.
Disamping itu, nilai Fit and Propertest yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Kepsek pada berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
“Misalnya tentang aspek managerial, pengelolaan staf dan keuangan yang melibatkan Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah dan Kepala BKD, Kepala Inspektorat serta Sekda Maluku,” tukasnya.
Sangadji mencontohkan beberapa Kepsek yang diberhentikan dari jabatannya adalah mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy, yang diturunkan menjadi guru bantu di SMK 1 Ambon, kemudian mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji diturunkan menjadi guru bantu di SMA Siwalima.
Selain itu, tambah dia, ada juga mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepsek dan diturunkan menjadi guru bantu di SMK Negeri 2 Ambon.
Sangadji menuturkan, Hasil Audit Keuangan dari Inspektorat Maluku yang menyimpulkan bahwa terdapat banyak kesalahan atas pengelolaan penggunaan dana (BOSNAS, BOPPD dan Komite) oleh beberapa Kepala Sekolah yang diganti misalnya, mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy.
“Selain adanya laporan dari Dewan Guru yang berisi tentang kinerja buruk dari beberapa kepala sekolah seperti mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon, Andreta Mariana Lusikooy,” urai Kadis.
Selain itu, kata Sangadji, ada beberapa Kepsek yang tidak kooperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus seperti contoh mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji.
Ditambahkan Sangadji, untuk mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo, tidak kooperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
“Selain adanya laporan dari dewan guru akan sikap-sikap arogansi dari mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon,” tukasnya.
Ditambahkannya, semua laporan hasil audit pengelolaan keuangan sekolah baik BOSNAS, BOPPD dan sumbangan komite ada di tangan Inspektorat Maluku, dan jika kemudian selanjutnya diteruskan ke proses hukum semuanya merupakan keputusan Gubernur Maluku.
“Jika hasil audit yang menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan sekolah oleh beberapa oknum Kepsek ini mau dibawa ke proses hukum, kami selaku staf hanya menunggu instruksi dari bapak Gubernur saja,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Maluku, Murad Ismail, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) setempat, Insun Sangadji, untuk membuka hasil audit Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SMA/SMK yang bermasalah se-Provinsi ini. (baca : Jawab Spekulasi Soal Mutasi Sejumlah Kepsek, Ini Instruksi Gubernur Maluku)
Menurut Gubernur, membuka secara transparan hasil audit ini sekaligus akan menjawab spekulasi soal mutasi sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMA terkait like and dislike.