Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam penyampaian aspirasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperjuangkan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan tenaga honorer.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menjelaskan, ada banyak hal yang menjadi aspirasi masyarakat yang dipikul DPRD Maluku sebagai representatif dari masyarakat, salah satunya kuota CPNS, P3K dan tenaga honorer yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Maluku.
“Dalam pertemuan dengan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang diwakili Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari,” kata Rumra yang dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskan, Meskipun secara birokrasi hal itu juga telah disampaikan masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tersebar 11 kabupaten/kota, sehingga hal ini harus bisa menjadi perhatian Kemenpan RB,.
“Itu seiring dengan jumlah pensiun yang setiap tahun meningkat cukup banyak,” ungkapnya.
Khusus kuota CPNS, tambah dia, harus ada perhatian khusus dari Kemenpan RB, karena ditahun 2020 kemarin hanya diminta kuota Provinsi Maluku sebanyak 155 orang, belum termasuk 11 kabupaten dan kota lainnya.
“Kita memang dari total itu hanya 100 yang terakomodir, sementara banyak ASN yang pensiun sehingga kuotanya tidak mencukupi,” terangnya.
Rumra berharap agar lewat pertemuan dengan Kemenpan RB pada Selasa(6/4/2021) bisa menjadi perhatian, sebab kuota kekurangannya juga telah disampaikan Badan kepegawaian Daerah( BKD) secara langsung agar kedepannya kuota CPNS, P3K dan Honorer bisa diperbesar sesuai dengan kebutuhan.
“Jika hal itu tidak dilakukan, akan menyebabkan tingkat pengangguran yang cukup besar di Maluku,” kata Rumra.
Selain itu, ada regulasi atau kebijakan baru yang mengakibatkan seluruh kepala daerah merumahkan semua tenaga honorer dan hampir semua itu terjadi di 11 kabupaten dan kota, padahal honornya sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun.
“Karena kebijakan itu, dan Kepala Daerah ikut mengakibatkan banyak terjadinya yang dirumahkan maka terjadi pengangguran besar-besaran yang terjadi di Maluku, sehingga berdampak pada angka kemiskinan cukup tinggi,” tegasnya.
Terkait dengan formasi P3K, kata Rumra, awalnya Maluku usulkan kurang lebih 2.924 tenaga P3K. Diharapkan lewat program itu dapat sebagai akses untuk diisi oleh tenaga honor yang mengabdi cukup lama.
“Kalau bisa di P3K batas waktu usianya bisa diperhatikan, masa sih di P3K yang diangkat bisa berusia diatas 35 tahun, sementara instansi lain tidak,” pintanya.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari mengakui selama ini masing-masing BKD termasuk Maluku dan kabupaten dan kota sudah mengajukan pengusulan kuota CPNS maupun yang lainnya.
Namun hal itu harus sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan, sehingga yang dibutuhkan harus sesuai dengan hal yang dimaksud.
“Sebenarnya yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan, bukan sebaliknya menjadi keinginan aja yang diusulkan,” jelasnya.
Dikatakan, lewat pengusulan itu tidak serta merta langsung diterima, tapi harus menunggu beberapa tahun lagi dan setelah itu baru dirincikan sesuai skala prioritas kebutuhan.
Namun yang menjadi skala prioritas kebutuhan sekarang ini, hanya pada tenaga guru dan kesehatan dan jabatan teknis.
“Tapi bukan sifatnya administratif, tapi jabatan teknis yang bisa mendukung arah pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Katmoko.
Khusus tahun ini, kata Katmoko, semua usulan dari Maluku khusus guru P3K bahwa seluruh usulan dapat diterima, karena dasarnya ada lewat data Dapodik sejak tahun 2019.
“Sehingga menjadi kebutuhan dasar untuk dijadikan sebagai skala prioritas kebutuhan,” ungkapnya.
Sama halnya dengan tenaga kesehatan maupun teknis yang juga akan direkrut, sejauh mana laporan kebutuhan yang diusulkan itu benar-benar dibutuhkan, setelah nantinya di lakukan pengecekan langsung di lokasi yang dibutuhkan.