Namlea, Tribun Maluku.com
Perbuatan hina Husen Laralatu akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Polsek Batabual pada 27 Maret 2021 lalu. Laralatu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SYT yang masih berusia 16 tahun. Akibat ulah Laralatu, korban dikabarkan tengah hamil.
Laralatu dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh keluarga korban, Iksan Takimpo. Dalam laporannya, Takimpo menjelaskan, pada awal bulan Agustus 2020 sekira pukul 16.00 Wit, korban keluar dari rumah di Desa Ilath Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru dan hendak menuju pantai, di tengah perjalanan korban melewati rumah anak dari pelaku yang mana pelaku sedang berada di teras rumah anaknya tersebut.
Kemudian, pelaku tiba-tiba memanggil korban dan korban pun mengikuti. Saat tiba di teras rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban menuju kamar belakang, setelah itu pelaku membaringkan korban diatas tempat tidur di dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban, setelah melakukan persetubuhan pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan pelaku.
Setelah beberapa waktu berlalu, koban diketahui hamil. Dan setelah mendengan pengakuan korban, pihak keluarga merasa tidak puas dengan kejadian tersebut dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Djamaludi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan bahwa ada laporan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur hingga korban hamil. Namun, kata Djamaludin, setelah terduga pelaku di bawah dari Desa Ilath, Kecamatan Batabual oleh pihak aparat keamaman ke Kota Namlea, terduga pelaku belum ditahan ataupun diperiksa.
Pasalnya, terduga pelaku sedang sakit dan belum bisa dimintai keterangan. Lanjutnya, setelah terduga pelaku sembuh, pihak kepolisian akan langsung memeriksa terduga pelaku tersebut, jelasnya.
“Saat dibawa dari Desa Ilath ke Kota Namlea, terduga pelaku dalam keadaan sakit. Dan sekarang sedang dirawat oleh pihak keluarga. Setelah sembuh nanti, kami akan memeriksa terduga pelaku tersebut,”jelas Djamaludin.