Ambon,Tribun-Maluku.com : Penegak hukum diminta melakukan pengusutan terhadap dugaan proyek bermasalah yang ada pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
“Institusi penegak hukum diharapkan bertindak dan mengusut tuntas kasus dugaan proyek bermasalah pada IAKN Ambon yang diduga berbau KKN serta diduga berpotensi merugikan negara, ” demikian diungkapkan Marnex Ferison Salmon, salah satu praktisi hukum di kota Ambon kepada media ini Senin (5/3/2021).
Dijelaskan Salmon, berdasarkan pemberitaan media, diduga beberapa proyek yang ada pada IAKN Ambon diduga penuh muatan KKN.
Beberapa proyek pada IAKN Ambon yang diduga bermasalah antara lain, proyek pembangunan Ruang Kuliah Baru tahun anggaran 2018 dengan total dana sebesar Rp4 miliar lebih. Dan proyek pembangunan ruang kuliah terpadu senilai Rp.8 miliard lebih. Dimana kedua proyek tersebut diduga dimonopoli oleh Leddy Frans Pattinasarany, namun dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda beda.
Dijelaskan Salmon, apa yang diberitakan media terkait dugaan proyek bermasalah pada IAKN Ambon dapat dijadikan data awal oleh penyidik tanpa harus menunggu laporan dari warga.
“Pengungkapan suatu tindak pidana oleh penegak hukum, entah itu Kejaksaan atau Kepolisian dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni berdasarkan laporan warga dan berdasarkan temuan. Sejatinya penegak hukum menjadikan pemberitaan sebagai suatu temuan guna mengusut kasus tersebut, ” urai Salmon.
Tagal itu, praktisi hukum ini meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti hal tersebut guna mengungkap dugaan kecurangan pada kedua proyek pada IAKN Ambon tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua proyek pada IAKN Ambon yang dibiayai oleh APBN pada Kementerian Agama Republik Indonesia diduga bermasalah.
Proyek pertama yang diduga bermasalah adalah proyek pembangunan Ruang Kuliah Baru IAKN Ambon tahun anggaran 2018 dengan total dana proyek senilai Rp. 4.073.300.000.00.
Diduga proyek yang dikerjakan oleh PT. Utama Indah Amboina diduga sarat rekayasa. Lantaran PT. Utama Indah Amboina dengan direkturnya Leddy Frans Pattipeilohy diduga ada main mata dengan panitia tender.
Lantaran PT. Utama Indah Amboina dimenangkan dalam tender proyek tersebut dengan nilai penawaran tertinggi yakni Rp.3.903.711.231,87.
Padahal ada empat perusahaan yang ikut dalam tender tersebut memiliki nilai penawaran lebih rendah dari perusahaan milik Leddy Frans Pattinasarany itu. Ke empat perusahaan tersebut masing masing, PT. VERBECK MEGA PERKASA dengan penawaran sebesar Rp. 3.407.635.125,47, PT. WAHYU ADI GUNA dengan penawaran sebesar Rp 3.412.680.878,50, PT.MALLINDO PERSADA MAKMUR dengan harga penawaran sebesar Rp 3.765.330.477,41, dan PT. PUTRA PERDANA KARYA UTAMA dengan penawaran sebesar Rp 3.848.473.149,46
Sedangkan pada proyek pembangunan ruang kuliah terpadu IAKN Ambon dengan nilai proyek sebesar Rp.8.441.402.000.00 yang dikerjakan oleh PT. Valencia Julian Pratama juga diduga bermasalah.
Lantaran proyek yang diduga dikerjakan Leddy Frans Pattinasarany dengan menggunakan nama perusahaan lain itu dalam pelaksanaannya juga diduga bermasalah.
Dimana diduga pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 45 persen. Akan tetapi dana proyek tersebut diduga telah dicairkan 100 persen. Pencairan dana proyek yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut diduga lantaran adanya “main mata” antara rekanan proyek tersebut dengan Josias Taihuttu yang diduga selaku PPK pada proyek itu.