Tiakur, Tribun-Maluku.com : Aparat gabungan Sat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) yang dibantu Polsek Serwaru, berhasil meringkus IDL alias TB alias (21 th) pelaku pencurian di lima lokasi berbeda yang sering meresahkan warga.
“Berkat informasi dari masyarakat, IDL alias alias TB alis B ditangkap pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 12.30 Wit di desa Tomra Kecamatan Leti,” kata Kapolres MBD, AKBP Budi Adhy Buono di Tiakur, Senin (5/4/2021).
Dijelaskan, IDL melakukan aksinya di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yaitu, pada hari Senin (22/3/2021) sekitar pukul 02.30 WIT, pelaku IDL Alias TB bersama salah seorang rekannya BS melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga Niklas Mirulewan, yang beralamat di Tiakur (samping ruko Semmy Theodorus) dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berupa 3 handphone.
Selanjutnya, pada hari yang sama, (Senin 22/3) sekitar pukul 03.00 wit pelaku IDL Alias T bersama rekannya BS melakukan pencurian di rumah Frits Peda, alamat Jalan kearah PLN dan berhasil mengambil beberapa barang berupa, 1 unit Leptop dan charger merk acer warna hitam, 1 handpone merk syomi warna hitam, 1 buah hendpone merk OPPO warna hitam.
Kemudian pada Rabu (24/3) sekitar pukul 03.15 wit, pelaku IDL bersama BS kembali melakukan aksinya di rumah Hendrik Wotlana yang beralamat Lorong depan masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur dan berhasil membawa lari 1 buah handpone merk VIVO warna merah.
Bukan itu saja, selang beberapa menit usai dari rumah Hendrik Wotlana, pada hari itu sekitar pukul 03.30 wit, pelaku IDL Alias TB alias A bersama rekannya BS kembali melakukan aksi pencurian di rumah Robi Septori, alamat lorong depan Masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur dan berhasil mengambil 1 buah handpone merk Samsung J 7 Pro.
Kemudian, pada Minggu (28/3) sekitar pukul 13.00 wit, pelaku IDL Alias TB melakukan pencurian di desa Moain, kecamatan Moa, tepatnya di rumah Manase Aitiawisima dan menggasak uang tunai sebesar Rp.950.000.
IDL saat ditangkap, aparat berhasil mengamankan 1 buah tas selempang dari tangan tersangka BS bermerk Louis Vuitton Paris bermotif kotak-kotak berwarna coklat, yang berisi 1 buah dompet merk Quiker berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Barang bukti yang diamankan lainnya yakni 1 lembar kertas bertuliskan Undangan yang pada bagian belakangnya tertulis beberapa nomor handphone, 2 buah pisau, 2 buah Handphone, 2 buah korek api gas dan Sepotong batu pengasah dan 1 buah peniti.
“IDL kini telah diamankan di rutan Mapolres MBD, Sementara salah satu rekannya yakni BS masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka IDL dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (3 ) dan (4) Subsider pasal 362 ,Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 ,Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.