Ambon,Tribun-Maluku.com : Terdakwa kasus dugaan kepemilikan atau bandar narkotika golongan satu jenis sabu sabu, Abdul Hamid Bugis alias Reven. Terancam dipidana penjara seumur hidup.
Ancaman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu sabu seberat 105,76 gram yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (7/7/2021)
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengungkapkan. Terdakwa Abdul Hamid Bugis alias Reven ditangkap tim gabungan BNN Provinsi Maluku, BNN Kota Tual serta Polres Tual pada hari Kamis (11/3).
Dalam penangkapan terhadap Abdul Hamid Bugis alias Reven ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu sabu sebanyak 105,76 gram. Kemudian petugas menyisihkan 0.12 gram untuk dilakukan uji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium tersebut terbukti bahwa kristal putih yang disita dari tangan terdakwa adalah positif narkotika golongan satu jenis sabu sabu.
Akibat perbuatan terdakwa memiliki, menguasai menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal penjara selama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliard dan paling banyak Rp.10 miliard.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda sidang kasus ini hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi