Namlea, Tribun Maluku.com
Upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai untuk pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan yang akan berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 nanti.
Pembatasan aktivitas itu sesui dengan keputusan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 yang diteruskan Sekertaris Satgas Covid 19, Azis Tomia kepada para wartawan, Jumat (9/7/2021).
“Bersama ini kami sampaikan SE Nomor 045.2 /143 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan yang mulai berlaku senin, 12 juli 2021,” tulis Azis Tomia.
Kata Tomia, Bupati Buru, keputusan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Keputusan ini juga memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru.
Lanjutnya, dalam surat itu juga dikatakan, kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, impinan BUMN/BUMD, Camat dan seluruh Kepala Desa agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing – masing. Antaranya, pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja (perkantoran pemerintah daerah/Instansi Vertikal/Perkantoran BUMN/BU MD/Swasta) supaya Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dari total pegawai/karyawan.
Sedangkan Kegiatan rapat/sosialisasi/seminar yang melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) orang ditunda pelaksanaannya. Pelaksanaan WFH dan WFS sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian. “Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,”instruksi Bupati.
Sementara kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan untuk sekolah yang berada dalam wilayah Kota Namlea dilaksanakan 100 persen daring/online. Sekolah yang berada di luar Namlea dapat melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan menerapkan 50 persen setiap ruang belajar dan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh pengajar/guru/dosen baik ASN dan PTT wajib melaksanakan vaksinasi. Untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai yakni, Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat, Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan undangan maksimal 10 (sepuluh) orang, sementara acara resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan, Kegiatan kemasyarakatan lainnya (rapat, khitanan, khatmit qur’an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/toko/supermarket/swalayan/pasar ditetapkan sebagai berikut yakni, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIT, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat, Pasar Namlea ditutup pada pukul 18.00 WlT.
Selanjutnya, instruksi ini juga mengatur soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, karoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan) antara lain, Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan, Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.80 WIT, Untuk restoran yang hanya melayani pesan – antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kemudian, Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bupati juga menginstruksikan, agar Seluruh tempat wisata dan kegiatan pada area publik {fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup.
Lebih lanjut, Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima BLT oleh pemerintah desa. Pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pertandingan olehraga dan seni ditunda pelaksanannya.