Ambon, Tribun-Maluku.com : Dianggap lalai mengemudi, mengakibatkan tiga nyawa melayang, Cores Akerina pengemudi Mobil Avansa nomor polisi DE 1125 AH dinyatakan sebagai tersangka.
Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Izack Leatemia Rabu (13/10/2021) .
Menurutnya akibat kelalaian tersebut, mengakibatkan 3 nyawa melayang Selasa (12/10/2021) di Desa Liang Akerina sangkakan pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Dijelaskan pada pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Leatemia menambahkan, saat ini Akerina sementara dirawat di RS Bhayangkara Tantui karena mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Untuk diketahui, kecelakaan yang terjadi di ruas jalan dusun Wailusung Desa Liang kecamatan Salahutu, selasa, (12/10/2021) sekira pukul 14.00 wit
Akerina dengan mobil avansa bergerak dari arah ambon hendak menuju arah desa liang, ketika hendak melambung kendaraan didepannya saat itu mobil langsung oleng, bertepatan sejumlah sepeda motor dari arah berlawanan.
Tak bisa terhindarkan Akerina menabrak 3 unit sepeda motor dengan nomor polisi DE 2060 NV, DE 4565 LJ dan sepeda motor DE 4266 LL .
Akibat tabrakan tersebut 3 orang meninggal dunia diantaranya, Rini Selestri
(38), Fatima (41) Dan Yusuf Asis ( 44 ) Merupakan Warga Kairatu