Menurut Arsyad, sebelum pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Maluku, KPU telah merincikan anggaran dan dimintakan ke Pemprov Maluku untuk pembiayaan proses politik ini. Anggaran yang diusulkan senilai Rp 119 miliar. Anggaran ini akan dipakai untuk pembiayaan putaran pertama dan kedua nanti. Namun yang disetujui, hanya Rp 95 miliar.
Dari total anggaran yang diperuntukan ini, kata dia, pihaknya merasionalisasi agar anggaran ini dipakai sesuai sasaran dan target yang disusun. Dan pada proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 11 Juni lalu, anggaran yang terpakai Rp 56.244.443.000 miliar.
Sebagian anggaran akan dipakai untuk pembiayaan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan pembiayan dua item kerja KPU yang sampai saat ini belum dikerjakan. Nilainhya tidak terlalu besar hanya Rp 125 juta.
“Sisa anggaran yang berada di KPU Maluku hingga saat ini kami rasa cukup dan tidak akan meminta anggaran lagi ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Arsyad menjelaskan, KPU hingga saat ini belum melunasi 4 transaksi yakni perkara di MK, Lakukan Proses audit dana kampanye dan 2 item yang tersisa sebanyak Rp 125 juta.
“Jadi anggaran yang saat ini berada di kas KPU untuk pembiayaan putaran kedua sebesar Rp 38 Miliar. Dengan anggaran yang ada KPU tidak lagi meminta anggaran ke Pemprov Maluku untuk pelaksanaan Pilkada putaran kedua,” (TM-06)