Nus Tiwery, SH. S.Pd |
AMBON Tribun-Maluku.com- Perhatian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan khususnya Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, tahun 2012 lalu sudah memprogramkan pemberian bantuan bagi organisasi komunitas adat di masyarakat maupun untuk desa-desa adat.
Sejak tahun 2012-2014 sebanyak 32 komunitas budaya masyarakat yang mendapat bantuan baik di Provinsi Maluku maupun Provinsi Maluku Utara.
Demikian keterangan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Ambon Nus Tiwey, SH. S.Pd kepada wartawan di Ambon, Selasa (1/3).
Menurut Tiwery, tahun 2016 ini Maluku mendapat jatah bagi 45 komunitas budaya/adat/Sanggar masing-masing Rp. 100 juta dan 15 desa adat masing-masing Rp. 500 juta.
Proposal yang sudah masuk untuk komunitas adat adalah 23 buah dan akan diverifikasi beberapa hal seperti: Akte pendirian, NPWP, Rekening, Program harus jelas, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sesuai jumlah anggaran yang disediakan.
Selain itu ada pernyataan yang dibuat yaitu: Sanggup mengelola anggaran dengan baik, Tidak ada konflik interen di organisasi komunitas adat (Sanggar), Pengelolaan keuangan harus transparan.
Syarat desa adat yang akan menerima bantuan adalah: Harus ada rumah adat, Sering dibuat ritual adat dan lain-lain dan bantuan itu dapat dirinci untuk rehab fisik bangunan rumah adat, untuk penyediaan infrastruktur adat, dan untuk ritual adat.
Desa adat yang layak mendapat bantuan harus ada rekomendasi dari Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pariwisata setempat.
Dari 15 desa adat di Maluku yang akan mendapat bantuan tersebar di kabupaten/kota sebagai keterwakilan wilayah dan penentuannya sangat selektif,”ucapnya.(TM02)