Ambon (Antara Maluku) – Sebanyak 477 calon legislatif (Caleg) Kabupaten Maluku Tengah memperebutkan 40 kursi di pemilihan 2014, kata Ketua KPU setempat, La Alwi.
“477 Caleg dari 12 partai politik(Parpol) itu terbagi atas lima daerah pemilihan (Dapil),” katanya ketika dikonfirmasi dari Ambon, Minggu.
Caleg tersebut telah diumumkan, baik melalui media cetak terbitan Kota Ambon maupun disampaikan kepada masing – masing partai politik(Parpol).
“Jadi para Caleg hendaknya menyosialisasikan diri guna menarik simpati pemilih di Maluku Tengah yang lebih dari 300.000 orang,” ujarnya.
Caleg Maluku Tengah periode 2014 – 2019 masih didominasi “muka lama” ( periode 2009 – 2014).
Karena itu, 477 Caleg di masing – masing Dapil hendaknya menarik simpati pemilih dengan tetap memelihara stabilitas keamanan kondusif.
Tenggat waktu masih memungkinkan untuk menyosialisasikan diri dan meyakinkan pemilih yang tahapan pemilihan legislatif tetap dipantau panitia pengawas(Panwas) Maluku Tengah.
“Jangan saling menfitnah karena terpenting meyakinkan program kepada pemilih dan meyakinkan masyarakat bila nantinya terpilih menjadi anggota DPRD Maluku Tengah,” kata La Alwi.
Disinggung keterwakilan perempuan, dia menjelaskan, masing – masing Dapil memenuhi kuota berdasarkan ketentuan perundang – undangan.
Dapil tertentu ada yang keterwakilan perempuan melebihi ketentuan 30,33 persen.
“Rasanya 12 Parpol memahami ketentuan keterwakilan perempuan dengan harapan Caleg diajukan sumber daya manusia (SDM) berkapasitas dan profesional untuk nantinya bersama Pemkab Maluku Tengah merumuskan program pembangunan, pemerintahan maupun pelayanan sosial,” ujar La Alwi.(ant/tm)