Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 59 koperasi di kota Ambon akan ditutup oleh dinas koperasi dan UMKM, dengan berita acara resmi.
“Tahap awal kita akan menutup 11 koperasi tidak aktif di dua kecamatan yakni Baguala dan Teluk Ambon. Penutupan tersebut sesuai surat yang diajukan pengurus koperasi,” kata Kadis Koperasi dan UMKM (usaha mikro dan menengah kecil) Kota Ambon, Rulien Purmiasa, di Ambon, Sabtu (11/7).
Sebelum menutup koperasi, pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada setiap koperasi dan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Sampai saat ini, pemilik koperasi yang akan ditutup tidak mengajukan keberatan, sehingga pihaknya menempuh kebijakan koperasi ditutup dan izinnya dibekukan.
“Setelah 11 koperasi ini, selanjutnya kami akan membekukan koperasi yang ada di tiga Kecamatan yakni Sirimau, Nusaniwe dan Leitimur selatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena sebagai koperasi tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota
Dari 745 koperasi di Ambon, sebanyak 127 koperasi primer tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas. Koperasi yang terdata merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan dan masyarakat.
“Hasil verifikasi terakhir 127 dari 745 koperasi yang tidak punya aktivitas, alamatnya tidak jelas, pengurusnya tidak aktif dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Koperasi merupakan satu badan usaha mandiri yang mengembangkan dirinya sendiri, sementara pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Pihaknya bertugas melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis, terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan atau bimbingan secara teknis.
“Koperasi yang selalu mengharapkan bantuan pemerintah pasti tidak akan bisa mandiri. Koperasi yang dikelola secara mandiri lebih eksis karena bisa mengembangkan usaha dengan menggalang kekuatan anggota,” katanya. (ant/tm)