Ambon, Tribun-Maluku.com : Gugatan kasasi Robby Gaspersz, di Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak, namun tidak hilang semangat, dia kembali ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk menghadang kursi Gerindra di DPRD Provinsi Maluku.
Meskipun dari pihak-pihak terkait belum menerima salinan putusan kasasi MA Gaspersz atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak gugatan Gaspersz terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Gerindra dan mahkamah Partai Gerindra, sudah beredar luas kalau Johan Lewerissa, akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku,dari dapil satu kota Ambon.
Sikap kuasa hukum Gaspersz, Soadarsono, terkait putusan MA menolak banding Gaspersz, belum secara gamblang mengakui putusan MA.
Dia hanya mengaku, pihaknya sudah langsung melakukan upaya hukum PK ke MA.
“Minggu depan kami langsung ajukan PK ke MA,”kata Soedarsono, Sabtu (29/1/2022) via pesan WhatsApp.
Menurutnya , bagi Gaspersz, putusan MA itu hanya soal kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara sengketa pemilu legislatif antara Gaspersz dan Lewerissa.
Hal ini dimulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai ke MA.
“Sehingga MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili karena sengketa ini sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memenangkan Gaspersz,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan, MK mempunyai kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu, bukan mahkamah Partai. Apalagi keputusan KPU sampai dengan keputusan MK, semuanya memenangkan Gaspersz.
,”Ini lembaga penyelenggara dan lembaga pengadilan yang khusus menangani pemilu yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan bukan lembaga lain yang tida sah.
Bagaimana mungkin saudara Lewerissa sudah kalah di MK lalu kembali membawa Perkara ini ke mahkamah Partai, “tuturnya
Menurutnya, hal ini karena sesuai Undang-undang Pemilu, setelah KPU putuskan 45 calon anggota DPRD Propinsi Maluku terpilih periode 2019 – 2024 dan perkuat dengan putusan MK yang bersifat Final.
“Artinya tidak ada upaya hukum lain, maka tidak ada lagi upaya hukum yang lebih di atas keputusan ini, apabila ada lembaga lain yang bisa menganulir keputusan ini, maka hancur sudah tatanan hukum dan perundang undang di negara ini, karena apa yan dilakukan oleh saudara Lewerissa ke mahkamah Partai Gerindra, setelah dia kalah dalam putusan MK tidak bisa dibenarkan,”ujarnya.
Celakanya lagi, lanjutnya, mahkamah Partai Gerindra memenangkan Lewerissa dan memecat Gaspersz dari Partai Gerindra.
Ini karena ambisi dan menggunakan kekuasaan di partai, karena Lewerissa sendiri salah satu Wakil Ketua Bidang Hukum di DPP Partai Gerindra di Jakarta bersama sama dengan kakak kandungnya yaitu Hendrik Lewerissa, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, yang saat ini menjabat anggota DPR RI.
,”Untuk itu kita tetap mencari Keadilan untuk sebuah kebenaran, “ujarnya
Untuk di ketahui bahwa, hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Gaspersz meraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil Kota Ambon untuk DPRD Provinsi Maluku.
Selisih suara antara Gaspersz dan Lewerissa yang meraih suara terbanyak kedua sebesar 250-an suara tanpa ada komplain dari saksi maupun pihak penyelenggara pemilu terhadap perolehan suara Gaspersz.
Namun, Lewerissa tidak menerima suara Gaspersz yang saat itu menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku.
Lewerissa kemudian menggugat suara Gaspersz ke MK karena diduga terjadi migrasi suara.
Hasilnya MK menyatakan suara Gaspersz sah karena tidak terbukti terjadi migrasi atau pergeseran suara.
Atas dasar putusan MK, KPU Maluku kemudian menetapkan dan mengusulkan Gaspersz bersama 44 calon anggota DPRD Maluku ke Mendagri untuk mendapat surat keputusan pelantikan.
Namun, diam-diam Lewerissa yang juga anggota mahkamah Partai Gerindra mengajukan gugatan ke mahkamah Partai Gerindra lewat lobi-lobi politik saat itu ke Mendagri Tjahyo Kumolo, agar Garpersz tidak dilantik.
Tak hanya itu, menurutnya, proses di mahkamah Partai juga mengebiri hak-hak Gaspersz, tanpa panggilan Gaspersz untuk diperiksa, tiba-tiba mahkamah Partai putuskan menerima gugatan Lewerissa dan Gaspersz dipecat dari Partai Gerindra tanpa kesalahan dan bukti hukum yang kuat.
Tidak terima, Gaspeesz balik gugat di Pengadilan Negeri Jakarta. Namun gugatan tidak diterima yang kemudian diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta., sama saja ditolak.
Setelah banding Gaspersz di
MA ditolak, dia berencana ajukan PK di MA, karena ini soal harga diri.
Sebelumnya, Roby Gasperz menjelaskan kalau dirinya akan terus mengawal suara yang dipercayakan dengan terus mencari keadilan.
,”Perolehan suara murni yang dipercayakan kepada saya, akan kawal terus dengan mencari keadilan di lembaga peradilan, tegas Gaspersz kepada wartawan beberapa saat lalu.
Sementara itu ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimuri berharap kursi Partai Gerindra bisa terisi dan persoalan bisa diselesaikan
“Kita berharap kursi Gerindra yang kosong segera terisi, dan persoalan yang terjadi mesti segera diselesaikan jangan sampai berlarut-larut,”ujar Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury