Ambon, Tribun-Maluku.com : Raja (kepala desa) adat Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, YP bersama bendaharanya YS telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015.
“Penetapan YP alias Ocep dan YS alias Yulianus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Plh Kejari setempat, Fredy Siregar di Ambon, Sabtu (10/6).
Ocep dan Yulianus telah menyandang status tersangka sejak Kamis, (8/6) setelah penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD.
Dugaan korupsi ADD yang dilakukan raja dan bendahara negeri ini bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggarannya tidak transparan dan laporan reallisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan.
Menurut Fedy, Negeri Oma dalam tahun anggaran mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sekitar Rp700 juta lebih untuk membiayai sejumlah kegiatan fisik di negeri itu.
Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah item pekerjaan fisik yang fiktif.
Kemudian masyarakat Negeri Oma juga merasa curiga dengan aktivitas tersangka yang sering pergi ke luar daerah seperti Jakarta, sehingga diduga perjalanan ini sering menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penyidik secepatnya akan memanggil Ocep bersama Yulianus untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Plh Kajari.