Ambon, Tribun-Maluku.com : Masyarakat Negeri Titawai mengaku kecewa terhadap Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, pasalnya walaupun sudah ada beberapa produk hukum yang berkekuatan hukum tetap, tetapi raja Negeri Titawai sampai saat ini belum dilantik.
“Walaupun saat ini sudah ada penegasan hukum pengadilan negeri nomor :49/Pdt.G/2013/PB.AM tanggal 26 Februari 2014, putusan pengadilan tinggi, nomor : 41/PDT/2014/PDT.AMB, dan penjelasan Hukum Pengadilan Tinggi nomor W.27-U/499/HM.00/2015, sampai saat ini Bupati belum melantik Raja ” kata warga Titawai Oktovinus Siaila yang dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (5/10/2021).
Selain itu Surat Sekda Maluku Tengah kepada camat Nusalaut nomor 140/276 perihal penetapan mata rumah /keturunan perintah sesuai putusan pengadilan tinggi Ambon, surat Mendagri nomor 180/77/44/SJ terkait pelaksanaan putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat Sekretaris Daerah Maluku nomor 180/135 perihal pemberitahuan, tetapi Tuasikal tetap mengacuhkan semua produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, mereka berproses sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah dan jawaban dari bupati kalau dirinya belum bisa melantik karena takutnya akan ada upaya hukum lainnya.
“Gandong beta belum bisa lantik, jangan ada upaya hukum, oke katong sabar, ” Ujarnya.
Setelah ada putusan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap, Bupati mengatakan kepada mereka kalau ini yang ditunggunya.
Namun hasil yang didapat sangat mengecewakan pasalnya oleh Sekretaris bagian pemerintahan berproses dengan Saniri yang sudah ada, dan terjadi pelantikan Saniri baru.
Ironisnya Saniri yang dilantik baru tersebut menurut Oktovinus, Saniri tersebut diambil dari pihak yang kalah dan diangkat langsung oleh Bupati melalui pejabat
Dengan demikian Abua sudah membuat kekeliruan yang fatal, yaitu telah membentuk Saniri Boneka untuk kepentingan kekuasaan dan kewenangan, sehingga bisa membuat SK Saniri boneka Negeri Titawai.
, “Bupati dalam hal ini tidak bisa memberikan SK kepada Saniri Negeri, ini kita lihat hal kekeliruan bupati karena kepentingan dan kekuasaan yang ada sehingga dia bisa masuk ke ling tersebut, ” Tuturnya.
Fakta yang terjadi saat ini, untuk Saniri Boneka yang dibentuk ini mendapatkan SK dari Bupati langsung dan yang melakukan pelantikan adalah Camat Nusalaut.
Ditambahkan, tugas seorang Pejabat bukanlah memilih Saniri tetapi tugas raja Difinitif, dan tugas pejabat hanya untuk mempersiapkan pelantikan raja Difinitif.
Setelah itu pihaknya mendatangi Bupati yang merupakan Gandong dari Negeri Titawai, dan Tuasikal berjanji akan meminta penjelasan hukum, setelah ada penjelasan hukum, tetapi pejabat Negeri melakukan hal lain
Walaupun sudah ada keputusan pengadilan Negeri maupun tinggi, Tuasikal terus belum mau melantik raja Difinitif, dan meminta penjelasan Hukum.
Setelah mendapatkan penjelasan Hukum Abua juga mendapatkan Penegasan Hukum dari Pengadilan Negeri Ambon yang berisikan 2 point yaitu keputusan pengadilan tidak bisa ditafsir oleh siapapun, dan memerintah Bupati Malteng untuk segera melantik raja Negeri Titawai dari mata rumah Pattikayhatu Pattijawaello sesuai keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh pengadilan, masyarakat Titawai diminta untuk melapor ke Gubernur Maluku apabila Bupati tidak mau melantik raja Negeri tersebut.
Untuk itu pihaknya langsung melapor ke Gubernur Maluku yang saat itu dijabat oleh Said Assagaff, namun Gubernur saat itu tidak bisa berbuat banyak karena menurut Assagaff kewenangan ada pada Bupati.
Pengadilan juga menganjurkan apabila keputusan tidak dijalankan oleh Bupati maupun Gubernur maka harus melaporkan ke Kemendagri.
Setelah keluar surat dari Mendagri yang pertama tetapi Bupati seakan-akan masa bodoh dengan surat yang diturunkan Mendagri sehingga tidak melantik calon raja Titawai.
Pada saat Surat Mendagri kedua diterima, Bupati perintahkan calon raja bersama kabag pemerintahan menghadap Mendagri, dengan catatan setelah dari jakarta maka Bupati akan melantik raja Titawai, namun sampai saat ini tetap saja tidak ada pelantikan.
Karena tidak ada respon yang baik dari Bupati, pihaknya pada 3 Januari 2021 melakukan Audens dengan Pemprov Maluku, diantaranya biro pemerintahan, Hukum dan Asisten 1 setda Maluku.
Menurut Pemprov Maluku semuanya sudah selesai dan menyurat ke Bupati dan apabila tidak melaksanakan pelabtikan maka akan digugat.
Ia sangat menyesalkan, selama ini Bupati selalu menebar janji kosong kepada masyarakat Titawai.
, “Jadi selama katong ketemu dengan Bupati, cuma janji janji janji saja, ” Ujarnya kecewa.
Ditambahkan, selama berproses sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sudah 7 pejabat yang memimpin Negeri Titawai namun tidak pernah ada pelaksanaan pelantikan raja Negeri Titawai.
Akibat tertunda pelantikan raja Negeri Titawai, dampak yang dihadapi masyarakat Titawai antara lain Dana Desa tersalur tidak jelas.
Selaku Gandong dari Tuasikal masyarakat Titawai sangat kecewa karena belum bisa melantik raja difinitif.
Meskipun demikian selaku masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat yang masih kental, Oktovianus tetap menghargai Bupati selaku pimpinan daerah sekaligus menghargainya sebagai gandong.
Dengan demikian dirinya meminta Bupati agar segera dengan berbekal tali persaudaraan selaku gandong supaya segera melantik Sdr
Niko sebagai Raja negeri itu karena sesuai adat sejak lelulur Nico Pattikaihattu/Patijawaelo adalah keturunan lurus dari mata rumah parentah yang berhak menduduki kursi itu