Ambon, Tribun Maluku : Adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Imelda Barbara Jacqueline Saiya/Alfons yang mengatasnamakan Obeth Nego Alfons , sebagai Pemilik Tanah siap melakukan pendampingan
Demikian penjelasan Rycko Weyner Alfons salah satu Ahli Waris 20 Potong Dati milik Josias Alfons, usai mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar DPRD kota Ambon, Rabu (6/11/2024)
Menurut Rycko, Ada laporan keluhan masyarakat di Batu Gantung Goga yang terletak di sebagian dari Kata-kata dan sebagian dari Batu Sombayang yang merasa terintimidasi adanya penagihan-penagihan oleh Imelda ia menjelaskan, karena tidak ada penyelesaian dilapangan maka hal ini dilaporkan ke Komisi I DPRD Kota Ambon untuk diselesaikan
Ia menjelaskan, kehadiran keluarga Alfons sebagai ahli waris Josias untuk memberikan pendapat sehingga DPR Kota Ambon melarang tidak boleh ada dilakukan pungutan yang dilakukan oleh Barbara Imelda
,”Dalam rapat tadi sudah disentil , baik oleh Dewan Komisi satu maupun lainnya yang menyentil kalau Barbara itu dia sudah keluar , secara hukum adat dia tidak punya hak lagi atas tanah-tanah Dati Josias Alfons ,”ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Barbara Imelda Alfons bersama Obeth Nego Alfons tidak punya hak diatas tanah Dati Josias Alfons
,”Sehingga apa yang mereka lakukan kepada masyarakat itu adalah pungli, dan masyarakat ketika mendapat penagihan-penagihan tersebut harus melaporkan ke Polisi, nanti ada pendampingan dari kami sebagai pemilik tanah sesuai putusan-keputusan pengadilan yang sudah ada,”tuturnya.
Ditambahkan pula, sebagai pemilik tanah tetap berpihak kepada masyarakat, dan melindungi masyarakat karena pihaknya sudah memiliki keputusan hukum dan harus melindungi masyarakat secara hukum