Ambon, Tribun Maluku : Secara resmi Hibah tanah kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons dinyatakan sah dibatalkan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Amb jo No. 18/Pdt/2022/PT.AMB jo No. 5000K/PDT/2022
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons bukanlah ahli waris sah dari Jozias Alfons, maka selaku pemilik tanah 127 persegi terletak di RT 001/RW 03, Kelurahan Batu Gajah, Evans Reynold Alfons, secara resmi membatalkan hibah tanah tersebut
Evans dalam pernyataannya, kepada media, Jumat (27/9/2024) menyebutkan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons tidak berhak atas hibah tanah tersebut karena lahir di luar nikah yang menurut hukum adat setempat, menghilangkan hak waris atas aset yang dihibahkan.
Surat pembatalan hibah ini berlaku efektif per tanggal 26 September 2024 dan mencakup perintah kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons untuk segera mengembalikan seluruh aset yang telah diterimanya berdasarkan hibah yang dibatalkan tersebut.
Keputusan ini merupakan penegasan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat pembatalan telah ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, Mahkamah Agung RI, serta Kantor Pertanahan Ambon.