Ambon, Tribun-Maluku.com : Terjadinya aflatoksin pada biji Pala merupakan kejadian yang dianggap sudah mendunia, karena menimbulkan dampak pada kesehatan manusia dan juga ternak.
Dalam aspek kebijakan, tentu Dinas Ketahanan Pangan berupaya untuk melakukan terobosan-terobosan guna mempersiapkan kelembagaannya, sumber daya manusia (SDM), alat dan infrastruktur lainnya.
Sehingga masalah aflatoksin bisa ditangani sendiri oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku,” kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Ir. H. Umar Polhaupessy, M.Si di Ambon, Selasa (12/2/2019).
Menurut Polhaupessy, sampai saat ini Maluku belum memiliki laboratorium Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (BKKPD) untuk mengurus soal keamanan pangan.
Diharapkan melalui dana DAK tahun 2020 Provinsi Maluku sudah bisa membangun laboratori lengkap dengan peralatannya, untuk menguji soal keamanan pangan di daerah ini.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap biji Pala, Dinas Ketahanan Pangan Promal selama ini melakukan rujukan ke beberapa laboratirium di Indonesia, seperti di Surabaya dan Jakarta.
Dinas Ketahanan Pangan melalui OKKPD mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sertifikasi Prima I terhadap aflatoksin.
Dikatakan, terkait aflatoksin, jangan dilihat dari hilirnya namun dilihat dari hulunya yakni bagaimana budidaya dan pasca panen Pala.
Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan Promal akan melakukan pengambilan sampel untuk diperika pada laboratorium yang sudah terakreditas apakah di Surabaya atau Jakarta.
Diharapkan, ke depan Pemprov Maluku mendorong Dinas Ketahanan Pangan melalui OKKPD, sehingga OKKPD bisa melakukan pemeriksaan aflatoksin di Maluku, sehingga tidak perlu rujuk lagi ke Surabaya atau Jakarta.
“Semua upaya ini di dorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya aflatoksi Polhaupessy berharap, penanganannya harus secara konprehensip mulai dari budi daya sampai pasca panen. Jika hal ini sudah tertata, maka kemungkinan terjadi aflatoksin sangat kecil bahkan tidak ada.
Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Maluku Ir. Rudy Huwae, M.Si mengatakan, OKKPD adalah suatu lembaga yang menangani keamanan pangan asal tumbuhan baik sayur maupun buah-buahan. OKPPD di bentuk di Pemerintah Pusat dengan Peraturan Menteri sampai dengan kabupaten/kota.
Menurut Rudy, OKKPD kabupaten/kota di Provinsi Maluku belum di bentuk karena alasan sumber daya manusia (SDM), kini baru hanya ada OKPPD di tingkat Provinsi Maluku yang di bentuk oleh gubernur.
OKKPD bergerak dalam mutu keamanan pangan asal tumbuhan sehingga tidak ada keracunan baik bakteri, kimia maupun pestisida.
Dikatakan, sejauh ini hasil survey yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Prov. Maluku belum ada kendala menyangkut sayur-sayuran dan buah-buahan segar.
Eksennya adalah, Dinas Ketahanan Pangan turun di lapangan untuk memeriksa petani-petani perkebunan baik sayur-sayuran maupun buah-buahan, kemudian memberikan sertifikasi layak untuk dijual dan di konsumsi atau tidak.
“Sejauh ini belum ditemukan petani nakal yang menggunakan pestisida yang berlebihan, semuanya masih dalam kondisi normal,” ucapnya.
Secara umum kondisi sayur-sayuran dan buah-buahan di Maluku masih aman dan belum terkontaminasi dengan bahan kimia.