Ambon, Tribun-Maluku.com : Stanlisius Suarlembit yang terindikasi sebagai “aktor” penyerangan rumah pribadi Pejabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief A.A. Gainau, di Dobo, ibu kota kabupaten setempat pada 4 November 2013, dijebloskan ke penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru AKBP Moh. Room Ohoirat ketika dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (19/11), membenarkan bahwa Stanlisius dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi serta tujuh tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ditahan dengan status tersangka, sedangkan barang bukti atas perkara itu, antara lain angkot yang membawa para penyerang itu yang disewanya. Stanlisius ditahan pada 14 November 2013.
Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, Stanlisius terindikasi menghasut dan “aktor” penyerangan.
Bahkan, katanya, yang bersangkutan memimpin penyerangan tersebut.
“Jadi telah ditahan 10 orang terkait kasus penyerangan rumah pribadi Pejabat Bupati Kepulauan Aru yang ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya telah ditahan karena terindikasi sebagai oknum penyerangan, sedangkan dua lainnya melakukan penganiayaan terhadap Ketua Persekutuan Mahasiswa Aru (Permaru), Steven Irmuply.
“Kami juga sedang mengembangkan penyidikan terhadap oknum yang mengancam Stanlisius, yakni Williem D.F. Gainau. Yang bersangkutan juga mengarah ditahan agar penegakan hukum tidak dinilai ‘tebang pilih’ atau pilih kasih di Kepulauan Aru,” katanya.
Peristiwa itu berawal dari kedatangan sejumlah warga Desa Kojabi ke rumah Stanlisius dengan maksud mengingatkannya agar tidak lagi melakukan demonstrasi menentang pejabat bupati.
Setelah itu, warga Kojabi kembali pulang. Akan tetapi, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan Ketua Permaru Steven Irmuply yang sedang memimpin demo di kantor DPRD, dan kemudian memukulnya.
Stanlisius yang tidak terima dengan ancaman warga Kojabi tersebut, kemudian memimpin sekelompok massa untuk mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru dan melaporkan masalah ancaman terhadap dirinya itu.
“Saya sendiri yang menerima mereka. Saya juga mengarahkan mereka untuk membuat laporan agar segera dapat ditangani, tetapi tidak digubris,” ujarnya.
Setelah mendatangi markas polres, Stanlisius kemudian menyuruh kelompoknya untuk pulang mengambil parang dan busur panah untuk menyerang kediaman Pejabat Bupati Aru, Godlief Gainau.
“Puluhan orang itu menyerang hingga masuk pekarangan rumah pejabat bupati sehingga seluruh kaca jendela pecah dan melepaskan anak panah mengenai tirai antara ruang makan dan ruang keluarga,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri. Akan tetapi, lima orang ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti antara lain busur dan anak panah. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Gotlief ditunjuk Mendagri sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Aru menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru, dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko dan Wakil Bupati Umar Djabumona terkena masalah hukum.
Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81-4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui SK No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013. (ant/tm)