Ambon, Tribun Maluku : Dinilai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah melanggar Etika saat pelaksanaan Eksekusi putusan perkara 62, Evans Reynold Alfons, selaku pemohon Eksekusi sudah melaporkan
Kepada wartawan dikediamannya, Selasa (14/11/2023) Alfons menjelaskan, kalau dirinya telah dipanggil oleh PN Ambon untuk mempertanggungjawabkan laporannya kepada pengadilan
,”Intinya laporan saya terkait pelaksanaan eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 kemarin “ujarnya
Menurut Evans, dirinya sangat keberatan dengan proses eksekusi tersebut karena dinilai panitera telah melakukan kesalahan
Dijelaskan, berkeberatan dengan pelaksanaan eksekusi itu jelas, karena perintah ekskusi itu sesuai amar putusan dalam perkara 62 dimana menyatakan, objek sengketa itu harusnya dikembalikan kepada keluarga Alfons sebagai pemohon eksekusi dalam keadaan kosong tanpa beban.
,”Tapi kenyataan yang terjadi, tadi saya baru diserahkan berita acara eksekusi dan penyerahan eksekusi dan saya keberatan penuh atas itu. Untuk itu besok pagi saya akan menyurati Ketua Pengadilan negeri Ambon dan tembusannya langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurut Alfons apa yang sudah dilakukan panitera pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut adalah tindakan mafia tanah
,”Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak Panitera adalah tindakan mafia tanah yang senagaja dilakukan,” jelas Evans.
Dikatakan, sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara 62 pada point 9 menyatakan, memerintahkan kepada seluruh tergugat intervensi untuk meninggalkan objek sengketa dengan seketika dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban kepada penggugat intervensi.
“Jadi intinya di situ, objek sengketa sertipikat 354 yang luasnya sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi itu harus segera diserahkan kepada saya dalam keadaan kosong tanpa beban, tapi yang terjadi ada beberapa kepala keluarga yang masih tetap dengan alasan karena mereka menggunakan surat atau kwitansi penyerahan dan bukti surat penyerahan dari pihak yang kalah Arnold Kristian Watimena yang menyerahkan kepada Paskalis Lakunawa, Oldrin Parinussa, Ita Matitanmahu, Imanuel Usmany dan Gotlif Wafli, alasannya karena mereka ini tidak masuk dalam pihak yang berperkara tahun 2015,”ujar Evans
Walaupun demikian menurutnya, mereka ini mendapatkan surat dari pihak yang kalah, dan sesuai enmaning saat itu, Ketua Pengadilan sudah memerintahkan pihak pihak yang kalah untuk keluar beserta orang orang yang memperoleh dari mereka untuk keluar dan kosongkan objek perkara.
Evans tegaskan bahwa, sesuai perintah eksekusi itu tidak ada sedikitpun memberikan hak atau ruang kepada panitera di lapangan untuk melakukan pending ekskusi, karena mereka harus melaksanakan perintah eksekusi sesuai amar putusan tidak lain.
,”Jadi menurut saya eksekusi yang kemarin dilakukan itu tidak sepenuhnya benar dan saya tidak puas terhadap hal itu. Wajib hukumnya Pengadilan Negeri Ambon merenvoy berita acara eksekusi dan segera mengosongkan tanah saya,” ujar Evans.