Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Anak Bupati SBB Lolos Dari Jeratan Hukum

    Anak Bupati SBB Lolos Dari Jeratan Hukum

    Pewarta Tribun Maluku7 April 2015

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Rafles Puttileihalat, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Pandri Maspaitella meninggal dunia pada awal Maret 2015 lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat penetapan diversi peradilan anak.

    “Kasus ini tidak dapat diteruskan penyidik kejaksaan setelah adanya surat penetapan nomor 03/PN Diversi-Anak/2015-PN Ambon tanggal 4 Maret 2015,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Boby Palapia kepada wartawan di Ambon, Selasa(7/4).

    Tersangka Rafles yang merupakan anak kandung Bupati Seram Bagian Barat (SBB) ini menabrak Pendri di kawasan jalan Katu Putih menuju Bere-Bere pada Maret lalu sehingga ditahan penyidik Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

    Akibat kecelakaan tersebut, korban yang duduk di bangku kelas tiga SMA Kristen Ambon ini meninggal dunia.

    Namun kasus tersangka Rafles tidak dapat diteruskan lagi oleh penyidik kejaksaan setelah dikeluarkannya penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Ambon karena adanya upaya damai antara keluarga tersangka dengan keluarga korban.

    Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga dilampiri surat pernyataan diversi antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan diversi ini didasarkan atas pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

    Surat penetapan PN Ambon tersebut mengabulkan permohonan penyidik dan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi.

    PN Ambon juga memerintahkan penyidik untuk segera menerbitkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) dan memerintahkan penyidik untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.

    Kemudian penetapan PN Ambon itu juga memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, serta memerintahkan panitera pengadilan menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

    Salah satu praktisi hukum di PN Ambon, Hendrik Lucikoy mengatakan, biasanya diversi ditetapkan setelah ada kesepakatan damai antara para pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

    “Tetapi ketentuan ini hanya berlaku bagi tersangka yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara,” katanya. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWalikota Diminta Copot Jabatan Talahatu dan Lantu
    Berita Selanjutnya Desa Sepa Akan Disulap Jadi Kawasan Transmigrasi

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tuasikal Apresiasi Pembangunan TPA Masohi

    Satpol PP Ambon Tertibkan Ratusan Lapak PK

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.