MASOHI Tribun-Maluku.Com- Disinyalir Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah mulai mengalami kemerosotan yang cukup signifikan sehingga telah menggunakan seorang Staf Khusus.
Belum tahu apa peranan penting yang akan dilakukan oleh seorang Staf Khusus yang di angkat oleh Bupati Maluku Tengah pada Dinas Nakertrans tersebut.
Siapa Staf Khusus itu, beliau adalah mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malteng yang telah di perpanjang masa jabatannya beberapakali sampai masa pensiun dan kemudian di tunjuk untuk menjadi staf khusus.
Kebijakan Pemda Kabupaten Malteng itu dianggap sebagai sesuatu yang baru pernah terjadi di pemerintahan di Provinsi Maluku terutama di Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang di himpun Tribun-Maluku.Com di Masohi belum lama ini menyebutkan, hingga kini Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tengah yang menyebutkan mantan Kadis Nakertrans Ir. Usman Rahawarin di angkat menjadi Staf Khusus bernomor berapa dan tugas serta fungsinya apa, belum diketahui secara pasti karena, belum ada aturan bahwa seorang pensiunan PNS bisa jadi Staf Khusus terkecuali sebagai Staf Ahli dalam membantu tugas-tugas Bupati atau Gubernur kalau PNS tersebut masih aktif.
Terkadang yang bersangkutan (Rahawarin-red) sering menginterfensi bendahara untuk mengecek keadaan keuangan yang akan di kelola pada dinas yang nota benen memiliki paket proyek yang cukup besar di daerah ini baik dari Kementerian maupun dari Provinsi dan Kabupaten.
Kebijakan Bupati Maluku Tengah itu di duga untuk menutupi permasalahan proyek KTM di Kecamatan Seram Utara Kobi yang sampai saat ini tertutup dari jerat hukum.(TM08