Ambon, Tribun Maluku : Sangat disayangkan, diduga Hukum bisa diputarbalikkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Pasalnya Melly Latumahina (71) warga OSM, RT 005/06 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, yang merupakan korban penganiayaan malah dilaporkan balik di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sebagai pelaku penganiayaan terhadap Oktofina Ngarbingan
Kepada wartawan di Ambon, Senin (15/4/2024) Latumahina menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya dan suaminya Pada saat itu.
Latumahina menjelaskan, berawal pada tanggal 12 Februari 2024 ketika suaminya sementara membersihkan belakang dapurnya yang kelihatan sudah tidak enak dipandang, karena Daun pandan yang ditanam oleh Ngarbingan di pekarangan rumahnya sudah sampai di dinding dapur
Suaminya ketika itu juga memberitahukan kepada pelaku kalau dirinya sudah memotong daun pandan yang sudah sampai di dinding dapurnya, namun dengan spontan pelaku memarahi suaminya, dan langsung memukul dengan sebuah batu tepat di testa.
,”Ontua Marah dan berteriak, Eh Sapa (Siapa) yang suruh kamorang (Kalian), memangnya kamorang punya tanah,”Teriaknya dengan dialek Ambon
Melihat suaminya dimarahi, Latumahina sempat berteriak kepada pelaku, kalau mereka sementara membersihkan pekarangannya
,”Beta (Saya) tanggapi ontua (Beliau) bukan soal tanah, tapi kasih bersih Beta dinding dapur ini,”ujarnya.
Mendapat jawaban tersebut, pelaku langsung berteriak,” memangnya akang sudah masuk kamorang dapur,” ujarnya meniru yang dikatakan pelaku
Karena sudah emosi, dan suaminya berdekatan, pelaku langsung memukul lelaki yang sudah tua tersebut menggunakan batu ke wajah hingga sempoyongan dan sempat linglung
,”Lalu ontua Ambel Batu langsung pukul ke Beta suami dari testa , sehingga muncul darah mati, Senk ada benjolan tapi darah mati,”urainya
Latumahina mengakui ketika melihat suaminya dipukul, langsung dirinya menyiram pelaku dengan menggunakan air cuci piring, karena pada saat itu dirinya sementara berdiri di depan tempat cucian
Pelaku bukan saja memukul suaminya, dengan menggunakan pisau dirinya juga menjadi korban lemparan pisau oleh Ngarbingan, untung dirinya sempat menghindar.
,”Beta Senk (Tidak) sangka ontua mau ambil pisau, langsung ontua lempar Beta untung Senk kenal Beta menghindar, ” tuturnya
Bukan pisau saja yang dijadikan senjata untuk menyerang Latumahina, pelaku juga menggunakan Batang Pohon Keladi melempar korban mengenai wajah korban sehingga memar.
Selanjutnya terjadi tarik menarik antara pelaku dan dirinya untuk memperebutkan Loyang cuci piring yang dipergunakan korban untuk menyiram pelaku.
Setelah itu dirinya memasukan suaminya yang sudah sempoyongan langsung menutup pintu dapur, sedangkan pelaku seperti kesetanan langsung merusak dinding rumah korban
Latumahina sangat bingung, ketika dilaporkan oleh pelaku sebagai pelaku penganiayaan, sementara dirinya dan suami yang dianiaya, malah sebaliknya dituding
,”Bagaimana Beta badan kecil ini bisa pukul dia yang badannya sangat besar itu, Sementara pada saat berebut loyang, dia disebelah tempat cuci piring dari beton, bagaimana tangan bisa sampai untuk aniaya, malah Beta sementara rebut loyang jangan sampai dia kasih picah,”ujarnya
Ia mengakui kalau pada saat itu, dirinya ditemani Ibu Lin Maunary salah satu tetangganya langsung ke Ibu Stela Reawaru dan dianjurkan segera melaporkan ke Polsek Nusaniwe dengan membawa alat bukti berupa pisau milik pelaku
Namun karena pada saat itu pihak Polsek sibuk menjelang Pileg maka pihak Polsek hanya menerima laporan yang diberikan olehnya tetapi belum memproses
Ia juga menceritakan, besoknya anak korban bersama suaminya yang merupakan seorang Pengacara datang ke rumahnya lewat pintu belakang.
Dan anak korban juga sempat mau memukul dirinya dalam rumah, tetapi ditahan oleh suami anak korban pada saat itu.
Tetapi, pada saat itu sang pengacara juga sempat mengancam dirinya akan segera mengeksekusi , tidak tahu mau mengeksekusi apa, apakah mau membunuh ataupun apa
,”Dia Bilang Nanti Beta eksekusi kamorang eh!!,” ujarnya sambil meniru yang disampaikan Sang pengacara
Dirinya mengaku sempat pertanyakan kepada sang pengacara kapasitasnya sebagai apa sehingga bisa mengeksekusi keluarganya
,”C jadi apa hingga C mau eksekusi Beta? ,”tuturnya
Ia menambahkan, kalau pelarangannya tersebut juga sudah ditanam berbagai tumbuhan oleh pelaku, malah pohon-pohon miliknya juga ditebang oleh dan ada juga yang dibunuh dengan menggunakan cairan Solar maupun oli
Sementara itu Kapolsek Nusaniwe, Jhoni Anakotta kepada wartawan membenarkan kalau memang. Ada laporan dari ibu Meli Latumahina
Namun pihaknya tidak memproses laporan tersebut karena korban pada saat itu sempat menolak untuk divisum, karena tujuannya hanya untuk pihak Polsek mau memanggil pelaku dan segera menyelesaikan persoalan tersebut
Kapolsek mengakui, setelah ada laporan dari pihak pelaku ke Polresta, baru korban datang untuk minta membuat laporan, namun Visum saat ini tidak dimiliki oleh korban sehingga mereka tidak bisa memproses
Tetapi menurut Kapolsek pihaknya sementara menyelidiki laporan korban terkait dengan pengancaman yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Baginya, bukan pihak Polsek sengaja mengabaikan laporan korban, tetapi banyak sekali masalah yang harus ditangani sehingga pihaknya terpaksa mendahulukan masalah yang lebih penting
Pernyataan Kapolsek sangat ditentang oleh Korban maupun teman korban yang datang melaporkan
Menurut mereka, ketika datang melapor, mereka tidak pernah disuruh untuk melakukan visum, tetapi mereka hanya diminta untuk memberikan laporan saja karena pada saat itu pihak polres sementara sibuk jelang Pileg 2024 dengan adanya beberapa masalah pada saat itu
,”Bukan ibu Meli tidak mau ketika disuruh lakukan Visum, dong tidak pernah ada suruh ontua Pi Visum, Beta saksi,”ujar Lin
Sementara itu via Telpon, kuasa hukum Korban, Maurits Latumeten mengakui kalau Kliennya sudah melaporkan terkait pengancaman yang saat ini sudah dilidik
Dirinya mengakui kalau pihaknya tidak bisa melaporkan terkait penganiayaan karena pada saat itu tidak dilakukan visum, namun baginya nanti bukti akan berkaitan dengan penganiayaan
Ia mengakui saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pihaknya akan menunggu persidangan untuk membuktikan seperti yang dituduhkan pelaku
Latumeten, menambahkan kalau dirinya bingung dalam laporan yang diberikan ke pihak polresta ada juga saksi, padahal pada saat kejadian hanya mereka bertiga pada saat itu
,”Itu yang Beta bingung, makanya Beta curiga ini dong bikin supaya ontua masuk saja nih,”ujar Maurits