Ambon, Tribun-Maluku.com : 51 dos sampel Emas milik PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang diangkut dengan Kapal Motor KM. Sabuk Nusantara 49 diamankan oleh Polda NTT di pelabuhan Tenau Kupang Nusa Tenggara Timur, Senin malam (11/4), anehnya PT GBU sudah mengantongi izin produksi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera yang dihubungi di Tiakur, Rabu (13/4), mengatakan kalau PT. GBU telah mengantongi izin produksi maka mestinya yang dilakukan perusahan ialah kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian serta pengangkutan dan penjualan. Jadi tidak lagi mengirim sampel seperti yang terjadi, Senin (11/4) kemarin
“Masa pengujian sampel telah dilakukan pada saat kegiatan eksplorasi, bukan saat izin produksi sudah dikeluarkan,” katanya.
Menurut dia, setiap pengiriman sampel harus mengantongi izin sementara dari Bupati dan mestinya dikenakan iuran produksi sesuai pasal 43,44, dan 45 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Lekipera mengaku, belum mengetahui apakah PT. GBU sudah mengantongi izin produksi atau belum. Selama ini, sebagai koordinator komisi B yang membidangi pertambangan itu, belum pernah mendapatkan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait izin usaha produksi tersebut.
Menurutnya, sebelum mengantongi Izin produksi, ada tahapan dan meknisme yang harus dipenuhi oleah PT. Gema GBU yakni, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal ini juga menjadi pertanyaan masyarakat, sebab selama ini proses pembuatan amdal tidak pernah melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam keputusan badan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 08 tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan dinas ESDM Kabupaten MBD serta pihak terkait guna dimintai keterangannya. Baginya pèrsoalan ini bisa terjadi akibat pengawasan yang kurang efektif dari pemda MBD.
Terpisah, Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Maluku Martha Nanlohy mengaku, 51 dos sampel Emas dengan berat sekitar 1.242 kg adalah milik PT. GBU yang sementara melakukan kegiatan eksplorasi di desa Hila Pulau Romang Maluku Barat Daya
Berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya bahwa PT GBU sudah mengantongi izi produksi (Baca: PT GBU Sudah Kantongi Izin Produksi), Nanlohy katakan, 51 dos sampel emas dikirim untuk keperluan pengujian sampel. PT.GBU melakukan pengiriman material di laboratorium di Jakarta.
Dijelaskan, Saat ini PT GBU sementara dilakukan eksplorasi detail. Jadi bukan lagi 25 meter sampel yang di ambil, tetapi 5 meter supaya konsentrasi emas yang akan ditambang itu semakin mengerucut dan diblok untuk mengetahui kadar dan kandungan emasnya
“Hasil uji laboratorium secara rutin dilaporkan kepada dinas ESDM, sehingga tetap ada pengawasan setiap tiga bulan sekali,” Jelas Nanlohy.
Menurutnya, jenis sampel adalah Dril Coor yang mana sampel-sampel tersebut dilengkapi dengan surat-surat sehingga tidak ada masalah untuk dilakukan pengiriman ke laboratorium. Material tersebut sebagain dalam bentuk batuan dan mengandung unsur logam sehingga dicurigai kemudian ditahan Polda NTT.
Terkait sampel yang ditahan, tambah Nanlohy, dinas ESDM Maluku telah melakukan langkah koordinasi dan juga telah mengirim surat kepada Dinas ESDM NTT yang menerangkan bahwa benar material tersebut berasal dari tambang romang dan dinas ESDM NTT telah meninjau lokasi dan itu tidak ada masalah.