Ambon, Tribun-Maluku.com : Anggota DPR RI atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengajukan diri sebagai caleg DPD RI tidak perlu digantikan posisinya dengan calon pengganti antar waktu (PAW) oleh partai politik.
“Aturannya menjamin kedudukan mereka tetap sebagai anggota DPRD hingga akhir periode masa jabatan pada April 2019, meski sudah ditetapkan sebagai calon DPD RI untuk pemilu legislatif tahun depan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsu Rivan Kubangun di Ambon, Selasa (4/9).
Untuk proses pencalonan DPD RI maka KPU provinsi sudah menyampaikan proses pelaksanaan persyaratan pencalonan ke KPU RI dan telah ditetapkan daftar calon sementara, karena yang menetapkan calon anggota DPD RI adalah KPU pusat.
Berkaitan dengan syarat calon, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 berkaitan dengan pekerjaan lain dari seorang calon anggota DPD RI.
“Pekerjaan lain itu bukan menjadi pengurus parpol, sehingga KPU telah mengubah dalam PKPU berkaitan dengan bagaimana proses yang sudah dijalankan masing-masing bakal calon DPD RI untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol,” ujar Syamsul Rivan.
Aturan ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU nomor 14 yang menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD RI.
Mereka harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol dan menyampaikan bukti surat pernyataan pengunduran dari satu hari sebelum pengajuan DCS.
“Nantinya kita akan menerima surat keputusan dari parpol yang menyatakan bakal calon sudah mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi pengurus,” katanya.
Jadi caleg DPD RI berbeda dengan yang lain seperti caleg DPR RI atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mendaftar dengan parpol baru harus mundur sebagai anggota DPRD dan surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya.