Pelatihan yang diberikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Ambon |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat jumlah angkatan kerja di daerah ini terus bertambah, dan itu bisa dibuktikan pada Agustus 2015 mencapai 727.259 orang.
“Jika dibandingkan dengan angkatan kerja pada Agustus 2014 yang mencapai 672.304 berarti terjadi penambahan sebanyak 54.953 orang atau peningkatan jumlah angka kerja sebesar 8,17 persen,” kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia di Ambon, Kamis (5/11).
Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja di Provinsi Maluku pada Agustus 2015 sebanyak 655.063 orang, bertambah sebanyak 53.412 orang dibanding dengan jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2014 hanya 601.651 orang atau meningkat sebesar 8,88 persen.
Dengan demikian tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Agustus 2015 sebesar 64,47 persen, mengalami peningkatan dibanding Agustus 2014 yang tercatat hanya 60,92 persen.
Sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Maluku pada Agustus 2015 sebesar 9,93 persen mengalami penurunan 0,58 persen dibanding TPT Agustus 2014 sebesar 10,51 persen.
Selama satu tahun terakhir ini (Agustus 2014-Agustus 2015) dari lima sektor besar, hanya jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan yang mengalami penurunan jumlah tenaga kerja.
Sedangkan empat sektor lainnya yakni pertanian, perkebunan, kehutanan dan perburuhan justru mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja.
Dia mengemukakan, jumlah pekerja formal periode Agustus 2014 – Agustus 2015 ternyata bertambah sebanyak 7.331 orang atau naik sebesar 3,36 persen.
Pekerja informal bertambah sebanyak 46.081 orang atau terjadi peningkatan sebesar 11,53 persen.
“Jumlah penganggur pada Agustus 2015 di Provinsi Maluku mengalami peningkatan sebesar 1.543 orang, dibanding Agustus 2014. Pada Agustus 2015 tercatat sebanyak 72.196 orang, sedangkan Agustus 2014 hanya 70.653 orang,” ujarnya.
Dengan demikian terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Provinsi Maluku sebesar 2,18 persen selama kurung waktu satu tahun.