Saumlaki, Tribun-Maluku.com, – Proses penarikan kendaraan debitur oleh Debt Colektor (DC) beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya dalam proses penarikan kendaraan tersebut, dinilai cacat prosedural oleh pihak debitur tapi juga mengandung ancaman sajam pihak debitur terhadap DC.
Informasi yang diterima media ini, Pihak Debitur membawa ke ranah hukum tindakan penarikan kendaraan yang dinilai inprosedural oleh DC sementara pihak DC melaporkan tindakan ancaman sajam oknum polisi ke Propam.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa kedua belah pihak telah melakukan proses mediasi di SPKT dan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar namun tidak membuahkan hasil.
Proses hukum telah berlangsung sehingga para pihak akan memberikan keterangan terkait perkara dimaksud.
Kekhawatiran DC Karena Sajam Oknum Polisi
Setelah DC melakukan penarikan kendaraan, mereka mendapat telepon dari Hans Atjas salah satu kuasa hukum debitur yang merupakan adik debitur dan menyatakan bahwa kakaknya hendak menemui pihak DC.
“Itu Hans Atjas dan saya (Tommy Lenunduan) yang bicara di telepon dan dibuat speaker lalu semua dengar. Hans bilang tuangala ade laki-laki, kaka laki-laki su pi deng pasukan bawa parang panjang lai itu,” beber Tommy.
Setelah mendengar penyampain itu, pihak DC merasa khawatir karena mereka berada di kedai kopi yang ramai jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan oknum polisi tersebut.
Amankan Kendaraan Sitaan di Brimob Karena Sajam
Pihak DC memutuskan agar kendaraan sitaan diamankan ke Mako Brimob sambil menunggu debitur tiba agar dilakukan pertemuan dan mediasi di sana.
Oknum polisi (debitur) pun tiba di Mako Brimob dengan motor polisi yang disisipi sajam (Parang).
“Danton dan Brimob serta Teman DC semua lari dari situ saat beliau (Aipda MA) tiba lewat jalur belakang jadi beta sendiri yang pergi kasi berdiri motor saat antua jatuh terpeleset bersama isteri,”
Menurut Tommy, mereka lari karena sebelumnya sudah mendengar bahwa Aipda MA akan datang bertemu mereka dengan membawa parang.
Klarifikasi Sajam oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar
Menurut Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda MA membawa sajam dikendaraan dinas tapi tidak untuk mengancam DC.
“Memang benar yang bersangkutan mengakui menyelipkan parang pada sepeda motor dinas, namun tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun. Parang tersebut pun bahkan tidak dipegang sama sekali oleh Aipda MA saat menemui pihak leasing atas dugaan penarikan paksa kendaraan” beber Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olof Batlayari saat dimintai keterangan.
Iptu Olof menjelaskan bahwa parang yang dibawa oleh Aipda MA sebagai alat untuk menjaga diri dalam perjalanan.
“Parang yang diselipkan pada sepeda motor dinas yang dikendarai Aipda MA tersebut adalah sebagai upaya untuk berjaga diri ketika dalam perjalanan. Mengingat, jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih berjarak sekitar 69,5 km dan harus melalui hutan, serta pada saat tiba di Kota Saumlaki juga sudah sore hari dan sudah pasti akan kembali pada malam hari sehingga perlu untuk memastikan keselamatan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Batlayari.
Hal tersebut sesuai klarifikasi Aipda MA saat memberikan keterangan langsung kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar tatkala perkara tersebut dilaporkan oleh pihak Leasing.