Ambon, Tribun Maluku : Kasus sengketa tanah di Dusun Dati Negeri Urimessing, Kota Ambon, kembali memanas. Sorotan tajam kini mengarah ke Polsek Nusaniwe dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga mengabaikan laporan resmi dari pihak ahli waris, Evans Reynold Alfons, meskipun bukti hukum telah lengkap dan putusan pengadilan telah inkracht.
Evans, ahli waris sah dari Jozias Alfons pemilik 20 potong dusun Dati tersebut, melaporkan tindakan R.A.F. Watimena yang memasang spanduk klaim kepemilikan secara sepihak di atas lahan yang telah dieksekusi resmi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 18 Oktober 2023.
Ironisnya, menurut Evans laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Karena ke Polsek Nusaniwe diabaikan, kemudisn diteruskan ke Polresta Ambon, yang menerima malah bilang tidak paham maksud laporan tersebut.
“Ini sangat memalukan bagi institusi penegak hukum. Sudah kami bawa bukti lengkap-putusan pengadilan, eksekusi resmi, dan fakta hukum yang tidak terbantahkan, tapi malah dibilang tidak jelas maksudnya. Ini bukan ketidaktahuan, ini pembiaran,” tegas Evans Reynold Alfons.
Ia menambahkan walau sudah serahkan semua bukti lengkap: dari putusan pengadilan sampai berita acara eksekusi.
,”Ini pelecehan terhadap hukum,” kata Evans, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, Kasus ini tidak main-main, karena sengketa atas tanah tersebut telah melalui proses hukum panjang dan menghasilkan lima putusan pengadilan yang menguatkan hak Evans sebagai pemilik sah.
Lima putusan tersebut antara lain Putusan PN Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Putusan PT Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.AMB, Putusan MA RI No. 3410 K/PDT/2017, Putusan MA RI No. 5000 K/PDT/2022, dan Putusan PK No. 916 PK/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024
Ditambah lagi, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2023 mempertegas legalitas tanah yang disengketakan.
Menurut Evans, tindakan R.A.F. Watimena bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain,
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Pekarangan, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong
Namun menurutnya hingga kini, tidak ada satu pun tindakan dari pihak kepolisian yang menunjukkan proses hukum berjalan. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa hukum tak lagi menjadi panglima.
Evans mendesak agar Propam dan Paminal Polda Maluku segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Polresta Ambon, serta mengawal proses hukum secara netral dan profesional.
“Kalau institusi hukum malah jadi tembok penghalang keadilan, ini preseden buruk. Jangan biarkan keadilan hanya berpihak pada yang kuat. Kami siap membawa kasus ini sampai ke Mabes Polri,” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maluku: apakah mereka benar-benar menjunjung supremasi hukum, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu?
Sementara itu Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kalau pihak Polsek tidak pernah mengabaikan atau menolak laporan tersebut
Menurutnya, pada Prinsipnya setelah mendapatkan informasi via telepon dari Pelapor, sebagai Kapolsek Nusaniwe ia menerima tlp dengan Humanis dan sudah sampaikan bagi Pelapor bahwa
Bukan mau Abaikan atau Menolak Laporan tersebut
,”Namun saya sarankan Agar Masalah tersebut dilaporkan ke Polresta, mengingat masalah Tanah di Lokasi Kezia Dusun Siwang Neg. Urimesing dari Awal di tangani bahkan sampai tingkat eksekusi dilaksanakan oleh Polresta,”ujarnya
Anakotta tegaskan bahwa sampai hari ini pihaknya sangat konsen dengan masalah-masalah masyarakat, bahkan berupaya keras Antisipasi Benturan ataupun Bentrokan antar kelompok maupun antar suku dan Agama