Ambon, Tribun Maluku: Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan di Maluku, Herman Siamiloy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian di daerah itu, untuk segera menangkap semua pelaku pembakaran rumah warga di Desa Hunuth dan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 19 Agustus 2025 terjadi penyerangan yang dilakukan oleh oknum warga Desa Hitu ke Desa Hunut dan Durian Patah, mengakibatkan sejumlah rumah warga terbakar dan ratusan warga terpaksa harus mengungsi.
Penyerangan bermula dari penikaman seorang siswa SMK Negeri 3 Waiheru Ambon oleh rekannya sendiri, ketika terjadi perkelahian antara siswa pada sekolah tersebut.
“Kita patut memberikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian karna hanya beberapa saat telah menangkap pelaku penikaman, sehingga publik tidak bertanya-tanya siapa pelaku,” kata Siamiloy di Ambon, Sabtu (27/9/2025).
Namun demikian kata Siamiloy, Polisi juga dituntut untuk segera mencari dan menangkap semua pelaku pembakaran rumah warga, agar masalah antara Negeri Hitu dan Hunuth Durian Patah segera diselesaikan secara hukum, karena kasus penikaman pelajar SMK Negeri 3 tidak ada hubungannya dengan masyarakat Hitu dan Durian Patah.
Dari pemberitaan media baik media online maupun media cetak, peristiwa ini tidak akan meluas hingga terjadi pembakaran rumah warga, kalau aparat melakukan tindakan represif terhadap pelaku yang dianggap perusuh.
Sangat naif karena seharusnya aparat menghalau dan melepaskan gas air mata kepada perusuh, bukan sebaliknya melepaskan kepada masyarakat Hunuth Durian Patah yang sedang mempertahan lingkungan agar rumah mereka tidak terbakar.
“Ini yang dikatakan diduga ada pembiaran,” ucapnya.
Menurut Siamiloy, selaku masyarakat Kota Ambon dan pemerhati sosial kemasyarakatan dirinya mendesak Kapolda Maluku yang baru, agar menepati janjinya saat pelantikan bahwa akan melanjutkan capaian yang telah dibangun Kapolda sebelumnya dan bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan memperkuat harmonisasi sosial.
Mencermati rentetan peristiwa tanggal 19 Agustus 2025 jika dikomparasi dengan peristiwa atau kasus-kasus pembunuhan tahun-tahun sebelumnya, yang selama ini belum dipecahkan oleh intelijen di Republik ini maka patut diduga bahwa, ini sebuah pembiaran negara terhadap orang Maluku yang pada akhirnya ada stigma bahwa orang Maluku dianggap seakan-akan sebagai ancaman kepada Negara.
Sangat disayangkan bahwa Maluku adalah salah satu Provinsi yang turut mendirikan Republik Indonesia, tetapi ketika masyarakatnya mengalami masalah kemasyarakatan bahkan masalah hukum, Negara membiarkan untuk saling menyerang sehingga terjadi pembunuhan.
“Untuk itu, mohon ketegasan Aparat Penegak Hukum, Bapak Kapolda, Bapak Pangdam dan Bapak Gubernur Maluku, termasuk DPRD dalam mempercepat proses hukum, sehingga tidak ada kesan bahwa seakan-akan masyarakat Maluku menjadi alat Politik untuk kepentingan aparat yang bertugas di Maluku,” harapnya.






