Ambon, Tribun-Maluku.com : Arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail serta Tim Gustu Covid-19 Maluku untuk tidak memungut biaya Rapid Diagnostic Test (RDT) terhadap Pasien, tidak dihiraukan pihak RST Dr Latumeten Ambon.
Entah lupa atau sengaja tidak patuhi arahan Gubernur dan tim Gustu pelayanan terhadap pasien tetap dipungut. Malahan pasien sempat diancam, kalau tidak melakukan Rapid Tes maka bakal dikeluarkan dari RS tersebut.
Amel Parinussa, salah satu keluarga pasien yang dirawat kepada wartawan, Jumat (29/5/2020), sangat kecewa dengan pungutan RDT terhadap pasien sebesar Rp.600 ribu.
Dijelaskan, peristiwa ini berawal dari apa yang dialami orang tuanya yang diantarkan keluarganya untuk menjalani perawatan pada Rumah Sakit Tentara (RST) Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, pada Kamis 28 Mei 2020.
“Orang tua saya masuk dengan keluhan sakit pada bagian dada yang mengalami pembengkakan, dan memiliki riwayat sakit Hipertensi darah tinggi, Diabetes, dan jantung,” kata Parinussa.
Oleh medis yang menangani, kata dia, dinyatakan tidak ada indikasi pasien mengidap Covid-19, sehingga kemudian diantarkan ke ruangan perawatan (Bangsal kelas II).
“Waktu masuk, orang tua saya menggunakan Jaminan BPJS Kesehatan,” katanya.
Setelah diperiksa, dokter memaksakan agar harus segera dilakukan Rapid Test, guna mendeteksi terkait Covid-19 pada pasien.
“Kita lalu disuruh untuk Rapid Test kepada mama, ketika ke bagian administrasi rumah sakit, kami diwajibkan membayar sebesar Rp.600 Ribu, ” ujarnya
Bahkan, tambahnya, jika tidak mau dirapid Test dan bayar, maka akan dipaksa untuk dipulangkan. pihak medis dan Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, tidak mau bertanggung jawab.
Terpisah Kepala RS Dr Latumeten Ambon tidak berhasil dikonfirmasi. Melalui petugas piket , dijelaskan pimpinan menolak dengan alasan harus dibuat janji terlebih dahulu.
Sebelumnya tim Gustu maupun Gubernur Maluku Murad Ismail pernah mengeluarkan statemen agar untuk RDT kepada pasien apalagi pasien BPJS tidak ada pungutan.
Murad Ismail juga pernah mengatakan kalau pasien dipungut RDT maka akan lebih membebankan pasien tersebut.
Gubernur menekankan, untuk itu bagi pasien yang berobat digratiskan dan pembayaran RDT dikenakan bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan dinas.