Ambob,Tribun-Maluku.com : Ariantje Gomies salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD. Sama sekali tidak tahu menahu dan tidak mengurus pencairan 100 persen proyek tersebut
Hal ini tertuang dalam nota keberatan (Pledoi) terdakwa Ariantje Gomies yang dibacakan tim penasehat hukumnya yakni Jonathan Kainama SH, MH, Edo Dias, SH. MH, Doddy Soselissa, SH dan Hendrik Samalelewai, SH. Pada sidang kasus ini yang digelar Senin (4/4/2022).
Dijelaskan tim penasehat hukum Gomies, proses pembayaran 100 persen pada proyek ini diambil alih langsung oleh John James Kay selaku kepada Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten MBD. Yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Hal ini terlihat dengan adanya perintah dari John Kay kepada Sonya Letedara guna mempersiapkan segala administrasi proyek tersebut guna dilakukan pembayaran 100 persen. Dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa Ariantje Gomies selaku PPK pada proyek tersebut.
Dengan demikian maka keterangan saksi ahli yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yang menerangkan bahwa terdakwa Ariantje Gomies selaku PPK pada proyek tersebut dinilai lalai. Dan semestinya terdakwa Ariantje Gomies selaku PPK membuat adendum atau memutuskan kontrak proyek pabrik es ini sama sekali tidak terbukti, dan tidak sesuai fakta persidangan.
Pada bagian lain pledoinya diungkapkan. Bahwa sesuai fakta persidangan, yang membuat spesifikasi teknis dan juga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek pabrik es di MBD ini adalah, Piter Lolopua berdasarkan perintah John Kay selaku kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD.
Dimana sesuai fakta persidangan, alasan John Kay menyerahkan pekerjaan spesifikasi teknis dan penetapan HPS proyek tersebut, lantaran John Kay menilai terdakwa Ariantje Gomies tidak memiliki kemampuan dalam mengerjakan hal tersebut.
Maka berdasarkan fakta fakta persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Ariantje Gomies menilai, keterangan saksi ahli dari penuntut umum dalam perkara ini sama sekali tidak terbukti dan tidak sesuai fakta persidangan.
Pada bagian akhir pledoinya, tim penasehat hukum terdakwa Ariantje Gomies memohon agar majelis hakim agar dapat meringankan hukuman terdakwa Ariantje Gomies.