Ambon, Tribun Maluku : Aroma dugaan fitnah tercium kuat dalam kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap anak tirinya.
Pasalnya laporan dugaan kasus tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta berupa rekaman video dan juga keterangan saksi.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bripka JS,. Lendy Sapulette kepada media ini Senin (26/8/2024) di Ambon.
Dijelaskan Sapulette, laporan dugaan persetubuhan yang diduga melibatkan dirinya sebagaimana dilaporkan korban VP merupakan fitnah dan tidak sesuai fakta
“Dari rekaman video yang ada jelas terlihat bahwa yang digrebek di dalam kamar adalah VP dan pacarnya berinisial RT dan bukan klien kami, ” Jelas Sapulette.
Diungkapkan Sapulette, kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 didalam kamar keluarga JS yang juga adalah ayah tiri dari VP.
Saat itu lanjut Sapulette, keponakan dan saudara VP menangkap basah VP yang diduga sedang melakukan hubungan suami istri bersama RT yang adalah pacarnya. Dan saat itu JS sedang berada di luar rumah. Setelah menangkap basah VP, keponakan dan saudara VP, mereka kemudian menghubungi JS sekitar pukul 05.00 wit guna menangani persoalan tersebut.
“Saat menerima telpon itu klien kami lantas pulang dan disana klien kami ini mendapati kalau sudah ada banyak orang didalam rumah dan pacar dari VP sedang dihakimi massa, ” Tambah Sapulette.
Atas permintaan VP tambah Sapulette, agar persoalan ini diberitahukan kepada pihak keluarganya, akhirnya JS menyelesaikan perkara tersebut. Dan JS kemudian menyuruh VP untuk tidur dengan salah satu keponakan JS di kamar yang lain.
Namun keesokan harinya lanjut Sapulette, klien yang kaget ketika mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri.
“Saat ini kami telah mengantongi bukti bukti bahwa diduga klien kami sengaja difitnah. Dan kami akan melapor balik mereka yang melaporkan klien kami dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah, ” Ujar Sapulette.
Sapulette menduga pihak keluarga VS yang begitu ngotot agar JS dipecat dari kepolisian padahal kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan menunjukkan bahwa diduga ada dendam pribadi di dalam diri keluarga korban.
“Tagal itu selaku kuasa hukum terlapor, kami meminta agar kasus klien kami ini ditangani sesuai hukum yang berlaku bukan karena ada desakan dari pihak keluarga pelapor, ” Kunci Sapulette.