Namlea, Tribun Maluku. Com
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru telah melayangkan surat himbauan kepada semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru terkait dengan aktivitas kampanye yang akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
“Sebelum tanggal 25 jadwal kampanye itu, kita sudah melayangkan surat himbauan kepada semua Paslon. Himbauannya itu, semua Paslon memperhatikan hal-hal yang musti dimiliki saat melakukan kampanye, diantaranya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat,” ujar Epsus.
Ia mengungkapkan, di dalam surat himbauan itu, Bawaslu minta supaya para Paslon dapat memperhatikan hal-hal yang dilarangan saat kampanye, bahkan di dalam himbauan itu juga dicantumkan sanksi akibat dari melanggar hal-hal tersebut.
“Semua itu sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 13 Tahun 2024. Jadi kita melakukan itu sebagai langka pencegahan,” ungkapnya.
Selain kepada Paslon, Dikatakan, sebelumnya Bawaslu Buru juga melayangkan surat himbauan kepada ASN, para guru yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah dan kepala desa.
“Para Paslon dilarang melibatkan ASN, pejabat desa, dan lainnya yang sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024, saat berkampanye,” ucap Epsus.
Dia berharap, semoga para Paslon bisa menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU maupun PKPU terkait dengan kampanye.
“Semoga semuanya berjalan lancar, baik dan sukses. Karena sukses itu dari kita semua. Jadi, semua Paslon harap dapat patuhi aturan yang ada,” harapnya.
Selain itu, Epsus menyampaikan, sampai saat ini belum ada indikasi terkait dengan pelanggaran pentahapan Pilkada 2024.
“Terkait dengan indikasi pelanggaran-pelanggaran saat pentahapan Pilkada, sejauh ini belum terlalu nampak ada tindakan yang mengarah ke hal-hal demikian,” pungkasnya.