Ambon,Tribun Maluku : Merasa dirugikan akibat ulah Astria Atmanegara Dan dua oknum pengacaranya yang melakukan pengrusakan atas properti miliknya berupa lokasi penampungan garam yang menjadi salah satu material dalam bisnis ubur ubur, akhirnya La Demi mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindan pidana pengrusakan yang dilakukan Astria Atmanegara Dan dua pengacara.
Lewat kuasa hukumnya, Suherman Ura, Victor Ratuanik dan John Michele Berhitu pada Selasa (26/2/2025) secara resmi melaporkan Astri Atmanegara, dan dua pengacaranya ke Polres Kepulauan Sula Maluku Utara.
Dalam laporannya tim kuasa hukum mengungkapkan. Klien mereka memiliki material berupa garam yang dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram sebanyak 415 karung, material berupa garam sebanyak 415 karung ini ditempatkan di desa Pasta Bulu Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Garam garam tersebut lanjut tim kuasa hukum dalam laporan polisinya, dibeli dari Surabaya dengan harga Rp.100 ribu setiap kantong atau karungnya. Maka untuk membeli 415 karung garam tersebut, La Demi mesti mengeluarkan uang sebesar Rp.41 juta. Dan sebagian garam yang berada di lokasi kejadian adalah milik pihak lain, yakni Mr. Sun Deai dan Mr. Wei.
Lebih jauh dijelaskan, kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, para terlapor yakni Astria Atmanegara, dan dua pengacaranya itu mendatangi lokasi tambak ubur ubur yang dikelola oleh pelapor.
Kedatangan ketiga terlapor tersebut tanpa ijin pelapor dan ketiga terlapor lantas menyuruh beberapa orang yang guna melakukan pembongkaran tempat penyimpanan garam garam tersebut. Akibat perbuatan Astria Atmanegara Dan kedua rekannya itu menyebabkan sebagian dari garam garam tersebut tidak dapat digunakan. Padahal garam garam tersebut merupakan salah satu material penting dalam bisnis ubur ubur yang dikelola klien mereka
“Atas perbuatan Astria Atmanegara, dan kedua pengacaranya tersebut ini maka kami tim kuasa hukum La Demi melaporkan ketiganya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan atas barang sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 406 KUHP, ” tegas Suherman Ura.
Selain itu tim kuasa hukum juga akan melaporkan Astria Atmanegara ke Polres Seram Bagian Barat dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Astria Atmanegara terhadap kuasa hukum La Demi.