Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kasus dugaan penganiayaan bersama dengan korban Philipus Augustein yang ditangani Polres Maluku Barat Daya semakin menunjukan ketidak jelasannya. Lantaran hingga kini penyidik Polres Maluku Barat Daya tidak juga menindak lanjuti laporan polisi yang dilakukan korban.
Penyidik Polres Maluku Barata Daya seakan enggan dan takut terhadap Kim Markus dan rekan rekannya yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Philipus Augustein yang dihubungi media ini lewat telpon seluler Senin (23/1/2023) mengungkapkan. Kejadian penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan kawan kawannya itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 di Pasar Tiakur, sekitar Pukul 15.00 WIT, dan disaksikan oleh banyak orang yang sementara beraktifitas di tempat tersebut.
Setelah kejadian itu lanjut Augustein, pada hari itu juga dirinya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Maluku Barat Daya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
“Selain itu saat melaporkan kasus penganiyaan terhadap diri saya yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan rekan rekannya itu. Saat itu juga polisi membawa saya ke rumah sakit guna di periksa (divisium – red). Dan selanjutnya petugas Reskrim Polres MBD memeriksa saya, ” Beberapa Augustein.
Selain itu tambahnya, berdasarkan informasi yang didapat dari Polres MBD, penyidik Reskrim Polres MBD juga telah memeriksa saksi saksi terkait dugaan penganiayaan bersama yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan kawan kawannya.
“sejak tanggal 02 Desember 2022 sejak masalah ini dilaporkan sampai dengan saat ini terhitung sudah hampir 2 bulan tetapi tidak ada penetapan Tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres MBD, hal ini yang menjadi pertanyaan didalam hati Saya yang merupakan Masyarakat Kecil dan hanya memiliki kepentingan untuk mencari perlindungan hukum serta rasa keadilan kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian di Maluku Barat Daya, ” Ujar Augustein.
Padahal lanjut Augustein para pelaku yang telah dilaporkannya itu dikenal dengan jelas dan pemukulan terjadi pada waktu siang hari sehingga tidak sulit bagi Penyidik untuk menemukan Para Pelaku yang memukuli dirinya.
Alih alih menahan para pelaku, Satreskrim Pikres MBD seakan mati kutu dan tidak bernyali menangkap Para Pelaku. Dan menbiarkan Para Pelaku berkeliaran secara bebas ditengah tengah masyarakat.
“Saya memohon Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Maluku, Bapak Kapolres MBD, Saya ini hanyalah masyarakat biasa yang menaruh rasa percaya kepada Institusi Polri untuk memberikan Rasa Keadilan kepada Kami selaku Warga Negara, Saya minta Para Pelaku Pemukulan kepada Saya untuk segera di tetapkan tersangka dan ditahan serta diadili didepan meja hijau agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada Saya. Semoga saja istilah hukum yang saya sering dengar yaitu “Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah” tidak terjadi kepada Saya, ” Imbuh Augustein.