Jakarta, Tribun Maluku : Sidang Penetapan Warisan budaya Takbenda yang dilaksanakan Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Keterina Lappy SH, MH selaku Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mempresentasikan empat karya budaya di depan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional dan forum sidang penetana WBTB Nasional di Hotel Sutasoma Dharmawangsa Jakarta.
Selain itu juga tim dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menampilkan peragaan papalele dan tari Tnabar Ila’ha di depan tim Ahli guna meyakinkan eksistensi empat karya budaya yang di usulkan.
Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan yang di lakukan terhadap warisan budaya takbenda nasional guna mendapatkan status hukum untuk di manfaatkan dan dikembangkan sebagai wujud pelestarian berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Kegiatan sidang penetapan telah dimulai dari 5 -11 Oktober 2025 yang dihadiri oleh seluruh Provinsi se_Indonesia. Lappy menjelaskan bahwa proses penetapan warisan budaya takbenda nasional dari provinsi Maluku menjadi energi positif serta pemantik semangat guna melakukan upaya pemajuan kebudayaan di Provinsi Maluku.
Sebagai Kabid Kebudayaan yang baru, Lappy berkomitmen akan membangun kolaborasi dan sinergitas yang kuat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX serta Dinas-Dinas yang bersentuhan langsung dengan kebudayaan di Maluku serta seluruh stakeholder di Maluku.
Harapannya di tahun depan Maluku akan lebih banyak merekomendasikan karya budaya untuk di tetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional.
Dody Wiranto, SS, M.Hum sebagai Kapala Balai Pelestarian Kebudayaan juga sangat mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi antara Dinas Pendidikan baik dari Provinsi maupun dari kabupaten dan Kota di Maluku serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX atas di tetapkannya empat warisan budaya ini.
Wiranto dalam sesi penguatan presentasi juga menekankan peran BPK Wilayah XX untuk selalu memberi penguatan dengan naskah akademis berupa hasil kajian dan penyiapan formulir pengusulan sampai pada ditetapkan sebagai calon Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan disidangkan di Jakarta.
Lanjut Wiranto bahwa tahun 2025 Provinsi Maluku mengusulkan empat warisan budaya takbenda untuk di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Warisan Budaya Takbenda antara lain; Batuku Adat Doamain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha, Domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele domain Adat Istiadat dari Kota Ambon, Maren Domain Adat Istiadat, dari Kota Tual.
Pembacaan Hasil Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional di buka dan dibacakan pertama oleh Direktur Warisan Budaya I Made Suteja SS, M.Si. yang diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh Provinsi se-Indonesia.
Selain hadir Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, turut hadir Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon
Hadir pula Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dinas Pariwisata Kota Tual serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual bersama Mastro yang hadir langsung memberikan penguatan.
Hasil pleno penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 menetapkan empat unsur budaya asal Provinsi Maluku sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional.
Empat warisan tersebut yakni Batuku Adat Doamain, upacara tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur; Tari Tnabar Ila’ha, domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Papalele, domain adat istiadat dari Kota Ambon; serta Maren, domain adat istiadat dari Kota Tual.
Pada kegiatan Stenli Reigen Loupatty S.Pd selaku Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX yang hadir langsung pada pembacaan hasil sidang penatapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta
Ia menjelaskan bahwa empat Warisan Budaya Takbenda yang di tetapkan secara nasional maka Provinsi Maluku kini telah memiliki 32 Warisan budaya Takbenda Nasional yang sebelumnya tercatat 28 Warisan budaya.
Lanjut Loupatty bahwa penetapan ini merupakan kerja keras yang dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota hingga empat warisan budaya takbenda ini di tetapkan
Dirinya berharap pada wilayah-wilayah yang belum sama sekali memiliki Warisan budaya nasional, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX selalu siap bekerjasama guna mewujudkan perlindungan atas warisan budaya
Mengingat Provinsi Maluku secara geopolitik berada pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap klaim budaya oleh negara tetangga.







