Ambon, Tribun Maluku : Diduga tidak paham hukum, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rulien Purmiasa, enggan memberikan pernyataan terkait Gugatan Penasehat Hukum (PH) PT. Dream Sukses Airindo ke Pengadilan Negeri Ambon.
Menurutnya, karena sudah masuk ke rana hukum dirinya tidak bisa memberikan keterangan, pasalnya, Purmiasa takut kalau pernyataan yang akan diberikan akan dipakai untuk melawannya di pengadilan
,”Selamat siang. kalau ini sudah masuk ke ranah hukum maka minta maaf beta (saya) seng (Tidak) bisa bicara, yang lebih tepat berbicara itu adalah kepala bagian hukum. beta awam soal hukum jadi takutnya pernyataan yang beta sampaikan akan dipakai untuk melawan beta nantinya,”tutur Purmiasa dalam Chattingannya melalui WhatsApp, Jumat, (26/1/2024) kepada media
Purmiasa menjelaskan, kalau sudah koordinasi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon, dan dijanjikan akan diberikan penjelasan terkait dengan gugatan dari pihak DSA
,”Menurut Pa Lexy kita belum bisa mengeluarkan statement apapun karena kita juga belum tahu secara persis substansi gugatan yang disampaikan ke pengadilan itu apa, nanti kalaupun itu sudah diketahui maka itu akan didalami dulu baru mungkin bisa ada penjelasan lebih lanjut kepada teman-teman media,”ujarnya dalam Chatting kepada media
Untuk itu Purmiasa berharap agar pihak media untuk menunggu setelah berkoordinasi dengan pihak Hukum sehingga statemen yang akan dikeluarkan satu pintu, lewat Kabag Hukum.
Sementara itu kuasa hukum PT. DSA , Joemycho Syaranamual SH MH, lewat WhatsApp menjelaskan kalau dirinya sudah menerima bukti pendaftaran gugatan kepada Penjabat Walikota Ambon dan Direktur PDAM, dengan Nomor Perkara : 35/Pdt.G/2024/PN Amb
Untuk diketahui gugatan yang dilakukan terkait Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diduga dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Plt Direktur PDAM Rulien Purmiasa.
Yang mana apa yang dilakukan, dan dampaknya adalah kisruh dan kegaduhan, maka upaya hukum ke dua ini mesti diambil sebagai bagian dari langkah normatif sehingga pejabat negara atau pejabat daerah tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan penggunaan kekuasaan diluar koridor aturan.
Pasalnya langkah dari Pj Walikota Ambon dengan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT. DSA adalah bukti perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan.
Sebab kehadiran Tim BPKP ke Kantor PT.DSA untuk melakukan audit Integrasi merupakan cara cara yang tidak fair dan menciderai nama baik perusahaan PT.DSA yang merupakan perusahaan privat atau perseroan.
Tidak hanya itu, Plt Direktur PDAM, dalam kedudukan sebagai tergugat pada saatnya, tentunya juga memiliki andil dan mendukung apa yang dilakukan Pj Walikota Ambon.
Bahkan keterangan di sejumlah media di Kota Ambon bahwa Pj Walikota Ambon memiliki kewenangan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA cukup membuat blunder.
Selain itu, dugaan PMH adalah terkait surat Pj Walikota Ambon Nomor : 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023, perihal Permohonan Bantuan Audit atas PT Dream Sukses Airindo (DSA) sehingga diberikan penugasan kepada tim yang ditunjuk untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo (DSA) oleh Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon (PDAM).
Surat tersebut juga menjelaskan proses audit alan dilakukan selama 20 hari kerja dimulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan dipandang merupakan bentuk overlapping atau melampaui batas kewenangan.
Dari sisi kewenangan, Pj Walikota Ambon tidak memiliki kewenangan sehingga patut digugat.
Memperhatikan legal standing dari Penjabat Walikota, menurut Syaranamual pada pemberitaan sebelumnya, kewenangannya diatur dalam peraturan menteri nomor 4 tahun 2023. Normanya Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf b.
Norma ini menegaskan Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pejabat sebelumnya, sebab yang berhak melakukan perubahan dalam kaitan dengan kebijakan itu setelah ada walikota defenitif.
Dalam kaitan dengan kedudukan sebagai KPM, dikaitkan dengan PERDA Kota Ambon nomor 2 tahun 2023 menegaskan, yang disebut sebagai Kepala Daerah adalah Walikota, bukan penjabat Walikota, dimana kedudukan dari KPM, bahwa Perda Kota Ambon nomor 2 tahun 2023, dengan jelas mencantumkan bahwa yang disebut Kepala Daerah (Kota Ambon-red), adalah Walikota, bukan penjabat walikota.
Sehingga dalam kaitan dengan kasus ini maka saya duga adanya overlapping atau tumpah tindih kebijakan serta menyalahi aturan.
Dalam kedudukan sebagai lembaga hukum, PT DSA didirikan berdasarkan Akta Notaris Shella Falianti, SH, sesuai SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-10.HT.03.02-Th. 2003, Tanggal 10 Januari 2003.
Yang kemudian memperjelas kan bahwa PT DSA adalah lembaga swasta yang tidak harus dilakuan audit oleh BPKP atau APIP. tetapi lembaga lain yang dibentuk perintah
Terkait subtansi surat pengambilalihan, adalah kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder, dan menciptakan kegaduhan, dan ini adalah bentuk bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sehingga lewat kewenangan lalu meminta lembaga negara untuk melakukan audit untuk perusahaan swasta, sehingga Pj Walikota layaknya di evaluasi.
PT DSA tidak pernah dialihkan ke pihak lain apa lagi ke Pemerintah Kota Ambon, sebab PT DSA dan Perumda Tirta Yaponno atau PDAM hanya memiliki hubungan kerjasama.
Dengan demikian proses gugatan yang telah didaftarkan adalah cara agar pejabat publik tidak sok berkuasa, dan melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur