Tulehu, Tribun Maluku: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Ina Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan MoU dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tulehu, terkait Pelayanan Penyediaan Air Bersih tanggal 18 September 2024 lalu.
Tindak lanjut dari MoU tersebut adalah PDAM Tirta Nusa Ina telah membangun sebuah Bak Penampung Air dengan ukuran 3x3x2 meter persegi dengan volume 18 meter kubik, di areal Pelabuhan Tulehu dan sumber air berasal dari Unit Teknis PDAM Maluku Tengah di Desa Tulehu.
Ada operator khusus dari PDAM Maluku Tengah yang mengawasi beroperasinya Bak Penampung Air Bersih, sementara UPP Kelas II Tulehu yang menjual Air bersih ke kapal yang berlabuh di Dermaga Tulehu,” kata Kepala UPP Kelas II Tulehu, Margarita Wattimury, SE. M.Si di Tulehu, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Wattimury, dalam MoU tersebut menyatakan bahwa harga air bersih per kubik Rp25 ribu x 4 ton = Rp100 ribu di setor ke PDAM Tirta Nusa Ina Maluku Tengah, sementara UPP Kelas II Tulehu menjual air bersih ke kapal dengan harga Rp150 ribu/tengki, sehingga Rp50 ribu adalah PNBP yang akan di setor oleh UPP Kelas II Tulehu ke kas Negara.
Empat ton itu diperoleh dari mobil tengki air milik UPP Kelas II Tulehu 1 unit dengan kapasitas 4 ton. Mobil tengki tersebut yang melayani pengisian air bersih dari Bak penampung ke kapal.
“Jadi Rp25 ribu sudah termasuk PPn 11 persen dan PAD untuk Maluku Tengah 10 persen,” ucapnya.
Kebutuhan air bersih di kapal berbeda-beda dan rata-rata sekali isi air di kapal antara 4 sampai 5 ton. Karena sudah ada bak penampung air dan mobil tengki maka pelayanan kebutuhan air bersih ke kapal lebih cepat dari waktu-waktu sebelumnya.
Sejak beroperasinya Bak penampung air bersih di areal Pelabuhan Tulehu yang telah diresmikian oleh Pj. Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa tanggal 18/9/2024 lalu, maka sangat membantu pelayanan air bersih baik ke kapal maupun dalam Pelabuhan Tulehu.
Dikatakan, per 21 Oktober 2024 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UPP Kelas II Tulehu tembus angka Rp.931. 570.008 atau 80,75 persen dari total PNBP Rp1.153.660.000, dan sisa 19,25 persen “kata Wattimury, pihaknya optimis bisa tercapai pada akhir Desember 2024 nanti.
Terkait lahan untuk dibangunnya Bak penampung air bersih akan diukur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan berapa nilai sewa lahan tersebut.
Dengan adanya Bak penampung air bersih ini maka sangat membantu dan memudahkan UPP Kelas II Tulehu untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan dan kapal di Pelabuhan Tulehu.
Wattimury berharap, semoga pelayanan air bersih dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Pelabuhan Tulehu dan semua kapal yang beroperasi di dalam Pelabuhan Tulehu, wajib mengambil air bersih yang telah disediakan dan dikelola oleh UPP Kelas II Tulehu.