Ternate, Tribun Maluku: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku melalui Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Utara, melaksanakan kegiatan Rapat Pembekalan dan Pembinaan Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan Pembekalan Tenaga Fasilitator BSPS TA. 2024 bertempat di Hotel Grand Tabona Kota Ternate, Jumat (4/10/2024) pekan lalu.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si saat membuka acara tersebut menyampaikan visi misi program BSPS serta pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan pembangunan rumah swadaya.
Pakabu juga menyampaikan best practice pelaksanaan program BSPS di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Panel materi dengan narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diwakili oleh Heru Kamarullah, SH. MH selaku Koordinator pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara dengan judul materi “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSPS)”.
Heru Kamarullah menyampaikan contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi pada program BSPS yang terjadi di daerah lain, sekaligus mewanti-wanti agar jangan sampai pelaksanaan program yang mulia ini dikotori dengan tindak pidana korupsi yang nantinya berpotensi merugikan Pemerintah maupun masyarakat penerima bantuan.
Materi selanjutnya yaitu “Kebijakan Penyelenggaraan BSPS 2024” dengan narasumber Iryanto Sirait, ST. M.Si dari Direktorat Rumah Swadaya. Iryanto Sirait, memberikan materi terkait dasar-dasar hukum pelaksanaan program BSPS dan contoh pelaksanaan program BSPS pada Satker Sumatera Utara.
Sesi panel berikutnya dengan materi “Standar RLH dan Perencanaan Teknis Rumah” dengan narasumber Syahid Muhammad Ridha, S.Ars dari Subdit Wilayah III Direktorat Rumah Swadaya.
Pada sesi ini ditekankan pentingnya teknologi ferosemen dalam pekerjaan renovasi rumah, sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran total pada rumah yang akan direnovasi.
Selanjutnya sesi pembekalan ditutup dengan penyampaian materi terakhir terkait “Verifikasi CPB” dengan narasumber Rahmat Yahya, SE selaku Tenaga Ahli Manajemen BSPS Provinsi Maluku Utara TA. 2024.
Diharapkan kepada Koordinator Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Lapangan dapat bersinergi dan membangun soliditas dalam melaksanakan tugas pendampingan pada penerima bantuan, bertindak sesuai dengan landasan/petunjuk teknis yang berlaku, serta meminimalisir timbulnya permasalahan agar pelaksanaan kegiatan BSPS dapat berjalan dengan baik, selesai tepat waktu dan memberikan output berupa Rumah Layak Huni bagi para penerima bantuan.