Ambon, Tribun Maluku: Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku menggelar kegiatan Monitoring & Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) melalui Sistem Informasi di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BP2P Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si bertempat di Meeting Room Grand Avira Jl. Rijali No 86 Batu Merah Kota Ambon, Senin (9/9/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline maupun online bagi peserta Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku maupun Maluku Utara, perwakilan Bappeda Maluku maupun Maluku Utara, para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku maupun se-Provinsi Maluku Utara, perwakilan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku maupun Maluku Utara, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Kepala BP2P Maluku Pither Pakabu, S.T.,M.Si mengatakan, urusan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, sehingga menjadi keharusan setiap tingkatan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah pusat maupun daerah perlu menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) karena dapat mendukung penataan dan pengembangan wilayah, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.
Menurut Pakabu, dalam penyelenggaraan PKP, Pemerintah berorientasi pada pemenuhan akses masyarakat terhadap layanan bidang PKP, yang tercermin pada aktivitas perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengendalian dan pengawasan.
Pemerintah sebagai fasilitator perlu menyusun sejumlah kebijakan dan aturan untuk menjadi panduan dalam implementasi program/kegiatan yang telah disusun serta mendorong optimalisasi peran dari para pelaku pembangunan agar ikut terlibat dalam pembangunan bidang PKP.
Salah satunya ialah dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
RP3KP adalah perencanaan umum penyelenggaraan PKP yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektor dan lintas wilayah administrative.
RP3KP merupakan satu kesatuan sistem perencanaan yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam pembangunan dan pengembangan PKP.
Ada semangat satu basis sinkronisasi database RP3KP serta untuk memudahkan dalam monitoring dan evaluasi penyusunan RP3KP di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Dikatakan, Balai P2P Maluku berinisiatif untuk membangun satu sistem aplikasi monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen RP3KP berbasis digital, sesuai SE Dirjen Perumahan 06/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RP3KP.
Sistem informasi ini dibangun guna memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen RP3KP dan memudahkan Pemerintah Pusat dalam memonitoring proses penyusunan dokumen RP3KP.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber masing-masing: Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si dengan materi Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RP3KP Provinsi Maluku melalui Sistem Informasi serta Lineke Baura, SH.MH sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Maluku dengan materi Panduan Penyusunan Ranperda Percepatan Legislasi Dokumen RP3KP.