Ambon, Tribun Maluku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengamanatkan, Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam (SDA) bagi pembangunan perumahan, memberdayakan para pemangku kepentingan, menunjang pembangunan bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Demikian sambutan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si saat membukan dengan resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah Provinsi Maluku, bertempat di Swiss Bell Hotel, Selasa (12/9/2023).
Menurut Pakabu, pentingnya kolaborasi dari semua stekhoder agar Pokja PKP yang memiliki fungsi sebagai wadah untuk berkoordinasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, program, kegiatan, dapat menunjang pencapaian target bidang PKP secara lebih efisien dan efektif.
Dalam kerangka pembinaan kelembagaan bidang PKP di daerah, perlu dilakukan penguatan kapasitas Pokja PKP sebagai motor penggerak penyelenggaraan PKP di daerah, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koordinasi dan sinkronisasi urusan PKP di daerah.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini kata Pit sapaan Pither adalah untuk: Meningkatkan pemahaman terkait perencanaan dokumen RP3KP, Pokja PKP, serta pendataan program sejuta rumah; Melakukan evaluasi terhadap kinerja pokja PKP dan capaian penyusunan RP3KP; Menggali kiat-kiat sukses Kabupaten/Kota yang telah berhasil dalam penyusunan RP3KP; serta Menjaring kebutuhan data program sejuta rumah dari Provinsi, Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku.
Sementara target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah : Peserta memahami dan mendukung program penyusunan RP3KP, aktivasi Pokja PKP, serta pendataan program sejuta rumah di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku; Peserta dapat mempraktekkan best practice penyusunan RP3KP untuk mendorong capaian penyusunan RP3KP di wilayahnya masing-masing; Peserta dapat membangun kemandirian kelembagaan Pokja PKP di wilayahnya dengan melakukan penyusunan program kegiatan dan pengarusutamaan Pemerintah Daerah; dan Peserta dapat lebih berperan aktif dalam mengkoordinasikan pendataan program sejuta rumah dengan dinas /pemerintah daerah lainnya melalui pokja dan forum PKP.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (12 dan 13/9/2023) itu dihadiri oleh: Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Kepala Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan, Koordinator Data dan Informasi Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, Ketua Pokja PKP Provinsi Maluku, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, Kepala Seksi Wilayah I Balai Penyediaan Perumahan Maluku, Para PPK di Lingkungan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku dan Panitia Penyelenggara.