Piru, Tribun Maluku: Pada tanggal 17-19 Juli 2024 diprakarsai oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Advokasi Kelompok Kerja (Pokja) PKP, yang merupakan Inisiatif Kolaboratif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dan Pokja PKP Seram Bagian Barat.
Advokasi Pojka PKP merupakan agenda pendampingan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dalam rangka menguatkan Pokja PKP dan pendampingan pembentukan RP3KP Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi wilayah Pendampingan Advokasi BP2P Maluku. Tujuannya adalah untuk membangun semangat dan menguatkan kemandirian Pokja PKP Kabupaten Seram Bagian Barat, Percepatan penyusunan RP3KP dan Percepatan legislasi RP3KP serta Pendataan infrastruktur perumahan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari (17-19 Juli 2024) dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan berkaitan dengan penyelenggaraan regulasi dan pendataan pengembangan dan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Acara tersebut dibuka dengan resmi oleh Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Dr. Achmad Jaiz Elly, ST. M.Si di Kota Piru.
Dalam arahan pembukaannya Dr. Achmad Jaiz Elly mengatakan, penyelenggaraan program bidang perumahan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan setiap daerah menyelenggarakan pembangunan bidang perumahan secara komprehensif, sinergis dan kolaboratif dari pusat hingga daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati SBB itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, seluruh anggota Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Seram Bagian Barat, juga dihadiri oleh Kepala BPS SBB, dan Tim Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku.
Dalam sambutan tertulis Kepala BP2P Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si yang dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I BP2P Maluku, Ajeng Citra Triyuniarthi, ST. MSc dalam sambutannya mengatakan, ada empat fokus utama pendampingan PKP yaitu (1). Pendampingan dan bimbingan kepada Pokja PKP dan Forum PKP di Daerah dalam mendukung peningkatan kinerja kelembagaan dan kolaborasi bidang PKP; (2). Pembinaan penyusunan basis data PKP; (3). Pendampingan penyusunan, legalisasi ataupun sosialisasi RP3KP dan monitoring status dokumen RP3KP; (4). Sinkronisasi dan koordinasi penyiapan program tahunan.
Menurut Ajeng Citra Triyuniarthi, RP3KP merupakan satu kesatuan sistem perencanaan yang terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dalam pembangunan dan pengembangan PKP.
Urgensi RP3KP di daerah kabupaten sebagai Tools bagi Pemda untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan dan pengembangan PKP dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung program-program pembangunan dan pengembangan PKP di daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara panel dan diskusi dengan menghadirkan narasumber masing-masing Kepala Bappeda, Kepala DPA3KB, dan Kepala Dinas PKP Pemkab Seram Bagian Barat serta Tenaga Ahli Balai P2P Maluku.
Selanjutnya diskusi intens terkait Penyampaian Review Kualitas Subtansi RP3KP, Fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP dan Sinkronisasi Basis Data PKP di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Konsep kolaborasi juga menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Pendampingan Advokasi ini, dimana konsep kolaborasi merupakan bentuk pendekatan berbagai pihak yang berkepentingan, bekerjasama untuk merencanakan, mengembangkan dan mengelola perumahan dan kawasan permukiman secara efektif serta berkelanjutan.
Kolaborasi melalui pembentukkan Forum PKP di daerah mencakup keterlibatan Pemerintah, Sektor Swasta, Masyarakat dan Organisasi Non Pemerintah (NGO).
Beberapa aspek penting dalam konsep ini yaitu kerja sama yang baik dalam penyediaan kerangka regulasi dan insentif untuk menarik investasi swasta dalam pembangunan perumahan dan kontribusi dalam hal pendanaan, teknologi, dan inovasi dalam pembangunan serta partisipasi masyarakat yang dapat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan preferensi lokal diperhatikan.