Tual, Tribun Maluku: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 17 Maret 2025.
” Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ini bukan saja untuk ASN di lingkup Pemkot, tetapi juga pegawai PPPK dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, ” kata Bambang Halim melalui pesan Whatsapp yang diterima Tribun Maluku di Tual, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk besarnya gaji kata dia, total Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sebesar Rp11.172.462.374 diperuntukan PNS : 1.651 Orang, PPPK : 875 Orang dan Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 20, yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN dan PPPK sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
dan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Diharapkan melalui penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di Daerah Khususnya di Kota Tual