Ambon, Tribun-Maluku.com : PT. Banda Permai, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku, tidak pernah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga DPRD provinsi mendorong Pemprov untuk segera melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Kami sudah melakukan rapat paripurna dan memutuskan hubungan kerja antara pemprov dengan Banda Permai sudah harus dihentikan,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis (14/5).
Keputusan wakil rakyat ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen pemutusan hubungan kerja yang diajukan pemerintah provinsi sejak beberapa waktu lalu.
Pemprov Maluku awalnya menjalin kerja sama dengan Banda Permai yang dipimpin Des Alwi (almarhum) dan bergerak dalam bidang perkebunan pala itu sejak tahun 1997 lalu, namun selama 18 tahun tidak pernah ada penyetoran dana hasil usaha ke kas daerah.
Padahal dalam perjanjian kerjasama itu, manajemen PT, Banda Permai wajib melakukan penyetoran setiap tahun sehingga masuk dalam beban piutang pemda yang tidak pernah dilunasi.
“DPRD juga pernah memanggil Des Awli untuk mempertanyakan tidak adanya kontribusi BUMD tersebut ke kas daerah namun sampai meninggal dunia, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Kemudian dalam tahun 2009, pemerintah daerah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memberhentikan dengan hormat, seluruh dewan direksi PT. Banda Permai yang lamai untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.
“Pemutusan hubungan kerja ini juga dilakukan sebab fakta membuktikan kalau struktur perusahaan ini tidak jelas dimana komposisinya hanyalah seorang direktur dan lainnya tidak ada, posisi kas nihil, dan pembayaran gaji menggunakan dana pinjaman dari pihak ketiga,” tandas Rahakbauw.
Kemudian dana pihak ketiga ini akan ditutupi setelah hasil panen pala dijual sehingga pengelolaannya tidak profesional.
Padahal mutu dan kualitas pala Banda di lahan seluas 3.000 hektare lebih ini sangat terkenal bagus dan harganya di pasaran juga tinggi, namun anehnya selama belasan tahun beroperasi tidak ada keuntungan.(ant/tm)