Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Ambon Brury Nanulaita mengatakan, mulai tahun 2017 seluruh bangunan yang akan didirikan wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Selain memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seluruh pemilik bangunan juga wajib memiliki sertifikat layak fungsi,” katanya di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya SLF untuk setiap pembangunan bangunan gedung.
Dasar hukumnya merupakan kelanjutan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 serta Peraturan Menteri PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Setelah bangunan selesai dibangun dan mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Brury menjelaskan, sertifikat ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
SLF ini diwajibkan guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis. Tujuannya adalah setiap bangunan gedung yang dibangun harus sesuai dengan fungsi dan memenuhi keindahan, kesehatan, nyaman dan serasi dengan lingkungan.
“Sebelum bangunan gedung dibangun, warga diwajibkan harus memiliki IMB terlebih dahulu baru kemudian mengurusi SLF. Selain itu juga berfungsi sebagai bukti kepastian jaminan bahwa kondisi gedungnya layak dan aman untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya,” katanya.
Pemberlakuan SLF lanjutnya, dikenakan bagi dua golongan bangunan yakni, gedung hunian (rumah, ruko, rusun dan rumah derek sederhana) dan juga bangunan gedung untuk kepentingan umum (fungsi publik, usaha, agama sosial maupun budaya),” ujarnya.
Untuk bangunan gedung hunian dan gedung dengan bangunan satu lantai masa berlakunya seumur hidup, sedangkan bangunan 2 lantai berlaku 20 tahun, sementara ketinggian diatas dua lantai berlaku untuk lima tahun, demikian juga gedung untuk kepentingan umum.
Syarat untuk mendapat SLF sangat mudah, cukup hanya memiliki bukti salinan IMB, bukti penguasaan lahan, KTP, formulir pendaftaran dan foto bangunan.
Sedangkan untuk syarat teknis yakni site plan, denah, jaringan air bersih dan sertifikasi teknis bangunan gedung.
“Pemerintah sewaktu-waktu juga dapat membatalkan pemberlakuan SLF milik masyarakat jika terjadi perubahan bentuk bangunan, terjadi perubahan struktur dan konstruksi dan adanya perubahan fungsi bangunan,” katanya.