Ambon,Tribun Maluku : Bank Maluku cabang utama Ambon diduga telah memberikan informasi menyesatkan kepada wartawan salah satu media online di kota Ambon. Alhasil informasi yang kemudian diolah menjadi berita tersebut, telah mencemarkan nama baik Rosmund Ivone Lontoh, kepala sekolah dasar negeri 2 Ambon
Dimana sesuai pemberitaan media tersebut disebutkan bahwa berdasarkan informasi dari bank Maluku menyebutkan, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar negeri 2 Galala telah dicairkan oleh oknum kepala sekolah.
Namun pada kenyataannya, dana BOS Sekolah Dasar Negeri 2 Galala sebesar kurang lebih Rp.88 juta itu masih utuh berada di bank Maluku dan belum dicairkan.
Terkait hal tersebut Alvian Lekatompessy, SH salah satu kuasa hukum Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Galala Kota Ambon angkat bicara. Kepada media ini Selasa (28/1/2025) Lekatompessy mengungkapkan. Berdasarkan fakta dan bukti berupa buku tabungan milik Sekolah Dasar Negeri 2 Galala, jelas terlihat bahwa dana BOS tahun 2025 milik sekolah tersebut masih ada di bank dan belum dicairkan.
“Dari bukti yang ada berupa buku bank milik sekolah tersebut jelas terlihat bahwa dana itu belum dicairkan dan masih utuh berada di bank. Jadi sangat tidak benar bahwa klien kami telah mencairkan dana tersebut, ” tegas Lekatompessy.
Ditambahkan pengacara muda asal negeri Latuhalat ini, berdasarkan bukti berupa buku bank milik sekolah yang dipimpin kliennya, maka nyatalah bahwa narasi yang disampaikan dalam pemberitaan salah satu media online di kota Ambon ini sangat tidak benar, dan mencemarkan nama baik Rosmund Ivone Lontoh dalam kapasitasnya selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Galala.
“Dari narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa pihak Bank Maluku kepada wartawan media bersangkutan menyatakan bahwa dana tersebut telah dicairkan. Hal inilah yang kami persoalkan. Dan kami akan meminta pertanggung jawaban pihak bank Maluku terkait informasi tersebut, ” ujar Lekatompessy.
Jika nantinya lanjut Lekatompessy, pihaknya menemukan fakta dan bukti terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya, maka pihaknya selaku kuasa hukum Rosmund Ivone Lontoh akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami akan menempuh jalur pidana dengan dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah dan atau mencemarkan nama baik seseorang lewat media atau undang undang ITE. Karena informasi yang katanya bersumber dari Bank Maluku itu, kami nilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien kami, ” tegasnya.
Sementara itu pihak Bank Maluku lewat Humas Bank Maluku yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons atas pesan singkat yang dikirimkan media ini.