Ambon, Tribun Maluku : Diduga adanya rekayasa dalam memberikan kesaksian pada perkara 307/Pid.B/2024/PN yang digelar di Pengadilan negeri Ambon, Senin (18/11/2024) kesaksian Jondri R salah satu Anggota kaveleri Kodam XV/Pattimura
Kesaksian Jondri dibantah oleh ML sebagai Terduga Pelaku Penganiayaan Oktovina Noya/Ngarbingan pada 12 Februari 2024
Menurut ML, pada saat keributan terjadi, yang ada saat itu hanya tiga orang yaitu, dirinya, Suaminya dan Oktovina Ngarbingan
Dirinya tetap tidak mau mengakui kalau telah melakukan Penganiayaan terhadap Ngarbingan pada saat itu
Dari Fakta persidangan, didepan Martha Maitimu SH, Hakim Ketua, Lutfi Alzagladi SH , Iqbal Albana SH MH anggota Hakim dan JPU Liliana Heluth SH serta PH ML, Saksi menjelaskan, kalau dirinya pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 1 tiba di TKP diberitahu oleh salah satu warga kalau sedang terjadi keributan di rumah Korban yang merupakan Ibu bongso saksi
Setelah mendatangi lokasi tersebut dirinya melihat banyak sekali warga yang berada disana, dan juga RT 05/006 Kelurahan Wainitu kecamatan Nusaniwe.
Ketika ditanya JPU pada saat tiba di tempat kejadian apa yang dilihat saat itu, Saksi mengaku melihat kalau korban dan pelaku berasa di posisi kurang lebih 3-4 meter di depan dapur masing-masing
Ia menjelaskan pada saat itu dirinya sempat melihat darah bercucuran dari mata sebelah kiri korban pada saat itu
Dirinya mengaku sempat menanyakan kepada korban luka yang dialami, dan dijawab kalau dipukul dengan gayung (Sibur) oleh ML
Ketika ditanya Gayung yang sempat digunakan oleh ML untuk memukul Korban warna apa, saksi sempat tidak bisa menjelaskan warna gayung tersebut, sehingga jaksa pada saat itu yang mengingatkan saksi kalau dari keterangan yang diperoleh, saksi menyatakan kalau gayung berwarna Merah muda, dan itu baru diakui oleh saksi
Saksi mengakui kalau pada saat itu dirinya sempat memotret gayung tersebut yang berada diatas meja cucian pelaku
Ketika oleh PH ML, Morits Latumeten menanyakan saksi, siapa yang membawa korban ke Polres, saksi menjelaskan kalau dirinya langsung membawa korban ditemani Adolof
Terkait kehadiran RT pada saat itu Saksi mengakui pasa saat itu RT juga berada di TKP dan berdiri disampingnya saat itu
Saksi juga mengakui kalau saat itu dirinya juga melihat Saksi Adolof naik diatas meja cuci piring pelaku dan bersama istri Adolof juga sempat menyerang ML dan suaminya sampai kedalam dapur
Sementara itu kepada PH ML, Joemycho Syaranamual SH MH, Saksi mengakui kalau dirinya bersama dengan Korban San pelaku kurang lebih 4-5 meter, dan tidak terjadi perpindahan tempat hingga selesai keributan
Dirinya mengakui kepada Syaranamual, ketika datang dirinya melihat dalam mata korban sudah ada darah mati yang diduga akibat pemukulan dengan menggunakan gayung
Adapun pengakuan saksi, kalau darah mati tersebut didalam mata korban, bukan darah yang bercucuran
,”Darahnya dalam mata bukan bercucuran, mungkin karena saat itu air mata mama ona, sehingga seperti bercucuran”ujar Saksi pada saat persidangan
Ia mengakui kalau mengetahui kronologis pemukulan tersebut dari Mama bongsonya yang merupakan korban penganiayaan pada saat itu
Dari pantauan di persidangan Senin tadi, terlihat perbedaan keterangan dengan kesaksian Adolof pada Kamis kemarin
Pasalnya kesaksian Adolof menantu Korban pada persidangan sebelumnya mengatakan pada saat itu dirinya langsung mengantar Korban ke Polres setelah mendapati mertuanya sudah berdarah
Sementara kesaksian Jordi kalau pada saat itu dirinya sempat melihat dengan mata kepala, Adolof sang Menantu sempat naik diatas meja cuci piring korban, bahkan sempat bersama istri menyerang ML dengan suaminya sampai masuk kedalam dapur
Adapun kesaksian yang dinilai janggal pada saat itu, Saksi mengaku melihat RT pada tanggal 12 Februari 2024, yang persis berdiri disampingnya.
Sedangkan Hendrik Sohilait ketua RT 05/006 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, ketika dikonfirmasi kemarin menyatakan pada kejadian tanggal 12 dirinya tidak berada di TKP karena sedang mempersiapkan TPS
Dari keterangan RT, dirinya melihat kehadiran Anggota kaveleri tersebut pada tanggal 13, bukan pada hari pertama terjadi keributan antara kedua keluarga tersebut
Dalam keterangan RT dirinya yang sempat menarik Adolof untuk turun dari meja cuci piring ML dan membawa mereka kembali kedalam dapur
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, ML mengakui kalau kejadian terjadi pada 12 Februari 2024 pukul 10.00 Wit setelah suami istri selesai sarapan pagi
Ketika sedang membersihkan belakang dapurnya, Ngarbingan sambil marah-marah langsung menyerang suaminya dengan menggunakan batu, setelah itu melempar ML dengan Batang keladi serta pisau
Diduga kesaksian yang diberikan dalam persidangan sejak Kamis kemarin hingga Senin, kedua saksi memberikan kesaksian yang sudah direkayasa
Pasalnya kehadiran para saksi oleh RT 05/006 menjelaskan kalau mereka ada pada saat hari kedua tanggal 13 Februari 2024 bukanlah pada tanggal 12 seperti yang dikatakan
Hal ini karena pada saat pengancaman dilakukan oleh Adolof sang menantu pada tanggal 13 Februari sudah dilaporkan saat itu ke Polsek, namun tidak ditindaklanjuti sampai sekarang
Dan pengancaman tersebut juga dibenarkan oleh ketua RT yang memang pada saat itu ada di TKP
Sidang jilid 3 dijadwalkan akan digelar nanti pada Senin 25 November 2024 dengan menghadirkan saksi korban