Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Bantah Tudingan Tak Beretika, Zainab : “Beta Jalankan Tugas, Bukan Sembarangan Ambil SK”

    Bantah Tudingan Tak Beretika, Zainab : “Beta Jalankan Tugas, Bukan Sembarangan Ambil SK”

    Pewarta Tribun Maluku29 September 2025
    zainab 1

    Ambon, Tribun Maluku : Dunia pendidikan di Maluku kian memanas. Perseteruan antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefrikz Berhitu, dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zainab Tuanani, kini menyita perhatian publik.

    Ironisnya, setelah dicopot dari jabatannya oleh Kabid, Zainab justru balik dituding melakukan tindakan tidak beretika karena disebut-sebut mengambil Surat Keputusan (SK) dari ruangan Kepala Dinas.

    Kepada wartawan, Zainab membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu tidak masuk akal dan hanya upaya pihak tertentu untuk menutupi kesalahan.

    “Beta mau pertegas, tuduhan itu tidak benar. Surat itu memang ditujukan untuk beta dan sudah ada di atas meja kerja beta. Bukan beta masuk ke ruangan Kadis lalu ambil map di meja beliau,” tegas Zainab, Senin (29/9/2025).

    Sebagai sekretaris Kadis, ia menegaskan bahwa membuka surat masuk dan keluar adalah tugas resminya.

    “Beta jalankan kewajiban. Kecuali surat pribadi, kalau surat-surat dinas yang masuk ke ruangan Kadis, itu tanggung jawab katong. Jadi bukan sembarang ambil, tapi bagian dari kerja sehari-hari,” jelasnya.

    Zainab mengaku kaget ketika membaca isi SK tersebut. Di dalamnya tertulis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

    Yang membuatnya makin heran, SK itu justru ditandatangani Kabid GTK.

    “Beta heran, Kabid dengan beta pangkatnya sama. Lalu kapasitas apa dia menurunkan pangkat beta? Itu yang beta pertanyakan ke Pak Sekda,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam SK itu, yakni frasa “berdasarkan hasil pemeriksaan”. Padahal, dirinya tidak pernah merasa diperiksa maupun ditegur.

    “Boro-boro diperiksa, ditegur langsung oleh Pak Kadis saja tidak. Tiba-tiba di SK tertulis begitu. Itu yang bikin beta curiga, ada permainan di balik ini,” tandasnya.

    Karena tidak mendapat penjelasan jelas di internal dinas, Zainab akhirnya membawa map tersebut ke Sekda Maluku.

    “Beta rasa wajar. Kita semua ASN, pimpinan tertinggi itu Pak Sekda. Dan Pak Sekda bilang, kalau beliau yang tanda tangan SK, pasti lewat banyak proses, bukan tiba-tiba. Itu jawaban yang masuk akal,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Zainab menampik tudingan lain yang menyebut dirinya membocorkan isi SK ke media demi mengejar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

    “Coba tanya, pernahkah beta komplain soal TPP? Tidak pernah. Jadi itu fitnah. Kalau mau periksa, silakan panggil beta langsung. Beta siap buka semua,” katanya menantang.

    Zainab juga menyesalkan sikap media yang menulis berita tanpa melakukan konfirmasi.

    “Beta rugi besar dengan pemberitaan seperti itu. Nama baik beta tercoreng, padahal yang benar surat itu memang sudah ada di meja kerja beta, bukan beta ambil di ruangan Kadis. Media seharusnya konfirmasi biar berimbang,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, persoalan ini berawal Kepala Bidang GTK yang berani menandatangani SK hukuman disiplin kepada ASN lain.

    Yang mana Berhitu, trelah menandatangani SK berisi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun kepada ASN lain.

    Ironisnya, yang diberikan sanksi melalui SK Hukuman Disiplin Teguran Lisan nomor :800.1.6.2/2491 yakni Zainab Tuanany memiliki pangkat yang sama dengan Kabid

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025
    Berita Selanjutnya TNI di Aru Gelar Karya Bhakti Bersih-Bersih Pantai Sambut HUT TNI Ke-80

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Bantuan Dana Rp100 Miliar Sesuai Indikator

    BWS Maluku Gelar Pembinaan Komunitas Peduli Sungai

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.